BPJS Kesehatan
Ini Kata Nakes Tentang Kondisi Gawat Darurat yang Ditanggung Program JKN
BPJS Kesehatan memberikan jaminan bagi pasien dalam kondisi gawat darurat yang datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD)
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Nur Pratama
TRIBUN KALTIM.CO - BPJS Kesehatan memberikan jaminan bagi pasien dalam kondisi gawat darurat yang datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD), namun perlu diketahui bahwa kriteria gawat darurat harus memenuhi beberapa kondisi tertentu.
Berdasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 tentang pelayanan kegawatdaruratan, beberapa kriteria kondisi yang termasuk dalam gawat darurat yaitu mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan; adanya gangguan pada jalan nafas, pernapasan, dan sirkulasi; adanya penurunan kesadaran; adanya gangguan hemodinamik; dan/atau memerlukan tindakan segera.
Baca juga: 161.795 Masyarakat di Paser Terlindungi BPJS Kesehatan Gratis dari Pemerintah
Adapun penetapan tindakan kegawatdaruratan ditetapkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).
Ditemui di IGD Rumah Sakit Restu Ibu (RSRI) pada Kamis (30/01), dr. Tri Hardining Prawestirini atau akrab dipanggil sebagai dr. Esti, menjelaskan bagaimana fakta yang ia jalani tiap harinya sebagai garda terdepan yang menangani pasien gawat darurat.
Menurutnya, masih banyak pasien yang datang ke IGD namun kurang paham dengan kondisinya saat itu, merasa bahwa kondisinya harus ditangani langsung di IGD, padahal saat diperiksa oleh dokter di IGD, kondisinya tidak termasuk kriteria gawat darurat dan bisa dilakukan pengobatan cukup di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
“Banyak pasien yang datang ke IGD dengan merasa bahwa kondisi yang dialami adalah emergency, tapi emergency menurut pasien ya.
Sebenarnya yang menentukan emergency atau tidak itu adalah kami (tim medis).
Sebelum menyatakan suatu kondisi adalah darurat, kami (dokter dan perawat) pastinya memeriksa secara objektif ya, dilihat dari angka-angka tanda vital mulai dari tensi sampai denyut nadi.
Kalau memang masuk dalam kriteria Permenkes No. 47 pasti akan dijamin oleh BPJS Kesehatan” jelas dr. Esti.
Selain bertugas menjadi dokter jaga di IGD RS Restu Ibu Balikpapan Dr, dr. Esti juga bertugas sebagai tim kendali mutu biaya di RS Restu Ibu Balikpapan.
Ia pun menyampaikan beberapa contoh kondisi yang tergolong dalam kriteria gawat darurat.
Menurutnya, contoh kondisi yang masuk dalam lima kriteria gawat darurat sesuai regulasi yang diatur pemerintah.
"Yang pertama yang mengancam nyawa dan orang lain. Kemudian yang kedua, terjadinya sumbatan jalan napas, napasnya cepat atau sesak napas, misal asma. Yang ketiga, penuru
nan kesadaran dengan indicator angka glasgow coma scale (GCS) di bawah 15. Yang keempat, gangguan hemodinamik atau perubahan volume sirkulasi dan disfungsi jantung, biasanya kita cek tensi dan nadinya dulu dan yang terakhir, kondisi yang membutuhkan tindakan segera misal kecelakaan atau yang memerlukan tindakan hecting saat itu juga.
Biasanya pasien yang tidak masuk dalam kriteria gawat darurat akan kami arahkan sesuai alurnya rujukan berjenjang Program JKN untuk berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Nanti kalau memang membutuhkan tindak lanjut, dari FKTP akan merujuk ke dokter spesialis di rumah sakit,” jelas dr. Esti.
Sebagaimana penjelasan tersebut, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan, Sarman Palipadang juga menegaskan bahwa pihaknya menjamin pelayanan kesehatan gawat darurat sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"BPJS Kesehatan dapat menjamin pelayanan kesehatan dengan kondisi gawat darurat tanpa adanya rujukan berjenjang. Yang menetapkan kondisinya masuk dalam kriteria gawat darurat atau tidak adalah DPJP. Bukan pasien yang bersangkutan, bukan juga petugas BPJS Kesehatan.
Apabila peserta JKN memerlukan informasi lebih lanjut atau hendak menyampaikan pengaduan, maka dapat menghubungi petugas BPJS SATU! yang sedang bertugas di rumah sakit, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat," ujarnya. (*)
Pengaruh Iuran BPJS saat Berlakunya Kebijakan Kelas Rawat Inap Standart |
![]() |
---|
Pertama Kali Manfaatkan BPJS Kesehatan, Keluarga Julianto Berikan Rating 5 untuk Layanannya |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Menjadi Sandaran Ibu Rusmia dalam Perjuangan Melawan Penyakit Suami dan Anaknya |
![]() |
---|
UPDATE BPJS Kesehatan, Rujukan Berjenjang Bakal Dipangkas, Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar Dimulai |
![]() |
---|
Tahun 2022, BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, 3 untuk Rawat Inap, Diganti Kelas Standar, Tarif Iuran? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.