Berita Berau Terkini
Kejari Berau Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PDAM Batiwakkal, Kerugian Negara Capai Rp717 Juta
Kejaksaan Negeri Berau tetapkan tersangka kasus korupsi di PDAM Berau. Kerugian negara capai Rp717 juta.
Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO - Kejaksaan Negeri Berau tetapkan tersangka kasus korupsi di PDAM Berau.
Dugaan korupsi tersebut ditaksir menyebabkan kerugian negara Rp717 juta.
Persisnya, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Berau menetapkan tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait penyimpangan Payment Point Online Bank (PPOB) dalam pembayaran tagihan pelanggan rekening air Perusahaan Umum Daerah Air Minum Batiwakkal Berau.
Perumda Air Minum Batiwakkal pun baru-baru ini menjadi sorotan banyak pihak lantaran kenaikan tarif air yang diakui banyak tidak sesuai.
Kasi Pidsus Kejari Berau, Rahadian menjelaskan sejak Selasa 18 Februari 2025, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Berau menetapkan satu orang Tersangka yakni MS.
Tersangka terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penyimpangan Payment Point Online Bank (PPOB) dalam pembayaran tagihan pelanggan rekening air Perusahaan Umum Daerah Air Minum Batiwakkal Berau.
Baca juga: Kepala Kampung dan Anaknya di Kutai Barat jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan ADK
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan perolehan alat bukti yang cukup, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Berau meningkatkan status saksi "MS" menjadi Tersangka,” bebernya kepada TribunKaltim.co, Rabu (19/2/2025).
Bahwa tersangka MS yang berkapasitas sebagai pegawai Perumda Batiwakkal Berau juga sebagai pihak yang menguasai usaha loket payment point telah melakukan penyimpangan dengan tidak memproses atau menyetorkan hasil tagihan pembayaran pelanggan.
Namun tetap menerima tagihan dari pelanggan dan uang pembayaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas tindakan yang dilakukan oleh Tersangka MS tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 711 juta rupiah.
Rahadian menyampaikan, perbuatan penyelewengan tagihan air pelanggan Perumda Air Minum Batiwakkal dilakukan MS sejak tahun 2017 dan baru terungkap pada medio tahun 2023 lalu.
Baca juga: Penjelasan Kejati Kaltim Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pengelolaan Keuangan Perusda BKS
Sehingga mengakibatkan kerugian daerah cukup besar yakni lebih dari Rp 700 juta rupiah.
Adapun saat ini, proses hukum tersangka tengah dikebut.
Bahkan ditegaskan Rahadian, timnya juga sedang menyusun berkas perkara dan kelengkapan lainnya untuk persiapan tahap penuntutan.
Tidak menutup kemungkinan juga, jika dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti lain yang mengarah atau ada keterlibatan pihak lain, tentu akan dilakukan pemanggilan dan proses hukum oleh tim penyidik.
“Jika ada bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus itu, tentu tim kami akan melakukan penindakan yang sama dengan tersangka MS,” tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.