Berita Kubar Terkini

Kepala Kampung dan Anaknya di Kutai Barat jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan ADK

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Kampung di Kutai Barat, Kalimantan Timur

Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
KORUPSI DANA DESA - Ilustrasi dana desa. Polres Kutai Barat (Kubar), melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kampung Deraya, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO) 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Polres Kutai Barat (Kubar), melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kampung Deraya, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.

Informasi yang diperoleh TribunKaltim.co, dugaan korupsi ini melibatkan ayah dan anak kandung, yakni S dan R.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Kampung (DD-ADK) pada tahun 2019-2020. Dengan kerugian negara lebih dari Rp 950 juta.

Diketahui S merupakan mantan petinggi kampung Derayaq periode 2015-2021. Sementara R merupakan bendahara saat S menjabat.

Baca juga: 3 Kasus Korupsi di Kaltim yang Disorot Kejaksaan: Korupsi Tambang, Dana Hibah dan Perjalanan Dinas

Kapolres Kubar AKBP Boney Wahyu Wicaksono, melalui Kasat Reskrim Iptu Rangga Asprilla, didampingi Kanit Tipikor Aipda M Daud mengatakan, ayah dan anak ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kubar.

Bahkan, berkas tersangka R telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat sejak 10 Februari 2025.

Sementara, S masih menjalani penyidikan terpisah dan juga telah ditahan sejak tanggal yang sama.

Untuk saudara R, per tanggal 10 Februari 2025 tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, sudah P-21.

"Kemudian untuk saudara S, kita lakukan penyidikan sendiri. Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan menjalani penahanan sejak 10 Februari 2025," ungkap Daud di Mapolres Kubar, Senin (17/2/2025).

Menurut Daud, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka, adalah penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.

R selaku bendahara desa, diduga menyelewengkan anggaran dengan sepengetahuan S, yang saat itu menjabat sebagai kepala kampung. 

Baca juga: Angka Stunting Tinggi di Mahakam Ulu Kalimantan Timur Bisa Berimbas pada Penyaluran Dana Desa

Sedang S, selaku kepala kampung diduga membiarkan serta menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APB-Kam) justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Termasuk pembelian kendaraan bermotor, biaya pendidikan, dan keperluan lainnya.

"Kemudian ada kegiatan yang dilaksanakan tetapi tidak seluruhnya, dan ada juga Dana Desa yang sama sekali tidak dilaksanakan tapi dilaporkan direalisasikan atau terlaksana seolah-olah dana desa yang mereka lakukan ini telah terealisasi semuanya, tidak dimasukkan dalam SiLPA. Kemudian ada beberapa pembuatan SPJ yang fiktif, dengan menulis ulang nota," kata Daud. 

Dia menyebut, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kutai Barat, kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp 953.693.644,45. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved