Berita Samarinda Terkini

Pemkot Samarinda Kembalikan Fungsi Kawasan Citra Niaga dan Tegakkan Aturan

Penertiban yang dilakukan mencakup pengembalian fungsi lorong antar blok yang dulunya merupakan jalan umum

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/SINTYA ALFATIKA SARI
PEMBONGKARAN BANGUN LIAR - Yusdiansyah, Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda, saat turut hadir dalam penertiban fasilitas umum dan bangunan melebihi izin di kawasan Citra Niaga, Rabu (19/2). Penertiban ini sejalan dengan arahan Walikota untuk revitalisasi kawasan dan pengembalian fungsi lorong-lorong sebagai jalan umum. (TribunKaltim.co/SINTYA ALFATIKA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Berdasarkan arahan Walikota terkait program revitalisasi kawasan Citra Niaga, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan penertiban terhadap beberapa fasilitas umum (fasum) dan bangunan yang tidak sesuai dengan izin. 

Upaya ini dilakukan melalui penertiban pada Rabu (19/2) bersama dengan Satpol PP Samarinda untuk mengembalikan fungsi asli kawasan dan menertibkan penggunaan lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Satpol PP Kota Samarinda Bongkar Bangunan Liar di Lorong-lorong Citra Niaga

Kepala Bidang Aset BPKAD, Yusdiansyah, menjelaskan bahwa penertiban yang dilakukan mencakup pengembalian fungsi lorong antar blok yang dulunya merupakan jalan umum, serta penertiban bangunan toko yang telah melebihi batas kios yang telah diizinkan.  

“Sesuai arahan Walikota, terdapat beberapa fasum di Citra Niaga yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Lorong yang dulunya merupakan jalan umum antara blok akan kami kembalikan fungsinya, begitu pula toko-toko yang membangun bangunan melebihi space kios,” ujar Yusdiansyah. 

Yusdiansyah menambahkan bahwa kawasan Citra Niaga sejatinya terbagi menjadi dua peruntukan utama, yaitu HGB (Hak Guna Bangunan) dan SKTUB (Surat Keterangan Tempat Usaha Bersyarat).  

Lanjutnya, Yusdiansyah mengungkapkan bahwa jumlah izin HGB di kawasan tersebut mencapai sekitar 150 unit, yang tersebar di empat HPL. HPL 1, HPL 2, dan HPL 4 berada di kawasan Citra Niaga, sedangkan HPL 3 berada di kawasan Plaza 21. 

Sementara itu, jumlah SKTUB yang telah dikeluarkan di kawasan Citra Niaga belum dapat dipastikan secara tepat lantaran terdapat perbedaan antara izin resmi dengan kondisi aktual di lapangan.  

“Jika pemilik HGB atau SKTUB melebihi batas izin yang telah diberikan, maka Pemkot akan menertibkan. Kami telah mensosialisasikan hal ini melalui rapat bersama pihak terkait seperti camat, lurah, dan UPTD Citra Niaga.

Surat edaran pun telah diedarkan sejak Kamis lalu dengan batas waktu hingga 18 Februari untuk melakukan pembongkaran mandiri,” jelas Yusdiansyah.  

Dari hasil sosialisasi tersebut, Yusdiansyag menyebut hanya sekitar 50 persen warga yang melakukan pembongkaran mandiri atas kelebihan bangunan. 

“Bagi pedagang yang tetap tidak mematuhi aturan, kami akan menjadwalkan pemanggilan untuk memberikan kesempatan melakukan pembenahan secara mandiri dalam jangka waktu tertentu.

Jika masih melanggar, kami akan melakukan pembongkaran. Sanksi terberat yang bisa dikenakan adalah pencabutan izin HGB,” tegasnya.  

Di sisi lain, Yusdiansyah juga menyampaikan adanya permasalahan terkait penyalahgunaan SKTUB. 

“Contohnya, salah satu lapak dengan SKTUB yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan (Disdag) seharusnya hanya diberikan kepada satu pedagang dengan luasan 1,5 x 2 meter. Namun, faktanya lapak tersebut diisi oleh dua hingga tiga pedagang,” ujarnya.  

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved