Berita Samarinda Terkini

Satpol PP Kota Samarinda Bongkar Bangunan Liar di Lorong-lorong Citra Niaga

Langkah ini diambil berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/SINTYA ALFATIKA SARI
PEMBONGKARAN BANGUNAN LIAR - Satpol PP Kota Samarinda saat menertibkan bangunan tambahan di lorong-lorong kawasan Citra Niaga yang melanggar batas HGB, Rabu (19/2/2025). Penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban aset daerah sesuai regulasi yang berlaku.(TribunKaltim.co/SINTYA ALFATIKA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Hari ini, Rabu (19/2) Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda melakukan penertiban terhadap lorong-lorong di kawasan Citra Niaga yang selama ini digunakan sebagai ruang tambahan oleh pemilik ruko berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). 

Langkah ini diambil berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda.  

Baca juga: Tilang Sistem Poin Segera Diluncurkan, Satlantas Polresta Samarinda Tunggu Teknis Pelaksanaan 

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan hasil koordinasi dengan bidang aset Pemkot Samarinda serta telah melalui serangkaian rapat dan sosialisasi. 

"Kegiatan hari ini sebenarnya atas instruksi dan kolaborasi dengan bidang aset Pemkot.

Sosialisasi sebelumnya telah dilakukan oleh camat, lurah, UPTD Citra Niaga, dan Satpol PP sejak 18 Februari," ujar Anis saat diwawancara TribunKaltim.co di lokasi.

Sebelum eksekusi penertiban, tim Satpol PP bersama instansi terkait telah melakukan pemantauan untuk mengevaluasi tingkat kepatuhan para pemilik ruko terhadap sosialisasi yang telah diberikan. 

Dari hasil pemantauan, Anis membeberkan ditemukan beberapa pemilik ruko yang telah membongkar bangunan tambahan mereka secara mandiri.

Namun, masih ada pula yang tidak patuh untuk membongkar mandiri sehingga pihaknya harus turun tangan melakukan penertiban secara langsung.  

"Ruko-ruko di Citra Niaga ini sudah memiliki HGB, sehingga ukurannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun banyak pemilik yang melanggar batas yang telah ditentukan dalam HGB mereka dengan menambah bangunan," jelas Anis.  

Selain menertibkan bangunan tambahan di ruko, Satpol PP juga memastikan kepatuhan terhadap Surat Keterangan Tempat Usaha Bersyarat (SKTUB) di kawasan Citra Niaga

Lantaran bangunan yang ada di kawasan Citra Niaga terutama yang berstatus SKTUB harus mendapat izin dari Dinas Perdagangan melalui UPTD Citra Niaga

“Sebab itu kami siap mengawal aturan dan menertibkan jika ada pelanggaran," tambahnya.  

Anis menegaskan bahwa bangunan yang melebihi batas HGB atau menutup akses ke Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga menjadi sasaran penertiban. 

“Biasanya mereka menambah bangunan itu digunakan sebagai gudang dan tempat penyimpanan mereka, macam-macam,” pungkasnya.(*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved