Berita Kaltim Terkini

Pilgub Kaltim 2024 Usai, Tidak Perlu Lagi Diperdebatkan Putusan Mahkamah Konstitusi

Pemilihan Gubernur–Wakil Gubernur (Pilgub) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) 2024 usai digelar di Kalimantan Timur.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
HASIL PILKADA KALTIM - Ilustrasi pemungutan suara pada Pilkada 2024 di Kalimantan Timur. Bawaslu menegaskan, selepas putusan Mahkamah Konstitusi tidak perlu diperdebatkan lagi dan kepala daerah akan segera dilantik 20 Februari 2024. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemilihan Gubernur–Wakil Gubernur (Pilgub) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) 2024 usai digelar.

Terlebih lagi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan juga telah ditetapkan.

Saat ini, hanya tiga daerah yakni Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Mahakam Ulu dan Berau yang masih menunggu putusan MK.

Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung menyampaikan masyarakat kini mulai mengawal implementasi visi dan misi para pasangan calon (paslon) disampaikan pada masa kampanye.

Baca juga: Menang di Pilgub Kaltim 2024, Rudy-Seno: Ikrar Mewakafkan Diri untuk Masyarakat Kalimantan Timur

Menurutnya, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bukan sekedar ajang berebut kursi kekuasaan.

Namun juga kompetisi ide dan gagasan yang harus diwujudkan dalam kebijakan lima tahun ke depan.

"Masyarakat juga tidak perlu larut dalam konflik. Saatnya kembali bersatu. Tidak ada lagi 01 atau 02," kata Galeh, Rabu (19/2/2025).

Hasil Pilkada yang sempat bersengketa telah diputuskan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi.

“Masyarakat saat ini perlu menghormati keputusan tersebut dan fokus pada pengawasan jalannya pemerintahan mendatang,” imbuhnya.

Baca juga: Jadwal Kampanye Akbar Rudy Masud-Seno Aji di Pilgub Kaltim 2024, Ada Dua Lokasi

Soal sengketa Pilkada dan laporan pelanggaran, Galeh juga menyampaikan bahwa seluruh proses telah diselesaikan sesuai mekanisme. 

Saat ini, pihaknya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi untuk Kukar, Mahakam Ulu, dan Kabupaten Berau.

"Kami sudah menjalankan tugas sesuai kapasitas kami untuk memastikan integritas Pilkada di Kaltim," tuturnya. 

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim melalui rapat pleno terbuka pada rapat pleno Kamis 6 Februari 2025 lalu menetapkan pasangan Rudy Mas'ud dan Seno Aji sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih periode 2025–2030.

Baca juga: Nomor Urut 2 Menurut Paslon Pilgub Kaltim Rudy Mas’ud-Seno Aji: Mirip Prabowo-Gibran

Keputusan ditetapkan setelah MK menolak gugatan Isran Noor dan Hadi Mulyadi yang mengajukan perselisihan hasil Pilgub Kaltim 2024. 

Pada rekapitulasi suara, Rudy Mas'ud dan Seno Aji juga unggul memperoleh 996.399 suara atau 55,66 persen dari total pemilih di Kalimantan Timur.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, juga sudah memberikan informasi bahwa pasangan ini akan dilantik serentak oleh Presiden pada 20 Februari besok di Jakarta. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved