Berita Kaltim Terkini

3 Kepala Daerah di Kaltim Belum Dilantik karena Tunggu Putusan MK 24 Februari 2025

Tiga kepala daerah yakni Kabupaten yakni Berau, Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu) belum selesai berproses di MK

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
PELANTIKAN - Pelantikan Kepala Daerah, Kamis (20/2/2025).  3 daerah Kaltim tertuda pelantikan serentak Kamis (20/2/2025) karena masih berproses di Mahkamah Konstitusi (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Sejumlah kepala daerah dari Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), telah dilantik dalam satu rangkaian prosesi yang berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta hari ini, Kamis (20/2/2025).

Diketahui, sebanyak 961 kepala daerah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di halaman tengah Istana Kepresidenan Jakarta.

Lebih rinci, 961 kepala daerah itu terdiri dari 33 gubernur dan 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil wali kota yang dilantik dalam satu rangkaian prosesi.

Dari Kaltim sendiri ada 8 Kepala Daerah yang telah klir dari perkara hukum ataupun hal–hal teknis lainnya yang artinya ikut dalam pelantikan kali ini.

Baca juga: Kapan Pelantikan Kepala Daerah Tahap 1 dan 2? Cek Jadwal Gubenur, Bupati, Walikota Terpilih Dilantik

Komisioner KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid menegaskan bahwa 3 daerah yang tidak mengikuti pelantikan karena masih berproses di Mahkamah Konstitusi

“3 Kabupaten yakni Berau, Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu) belum selesai berproses di MK,” ungkapnya, Kamis (20/2/2025).

Sebagai informasi 3 gugatan MK untuk Pilkada Berau, Kukar dan Mahulu belum selesai karena menunggu putusan hukum.

Pilbup (Pemilihan Bupati–Wakil Bupati) Kabupaten Berau gugatan diajukan oleh paslon Madri Pani dan Agus Wahyudi.

Kemudian Pilbup (Pemilihan Bupati–Wakil Bupati) Kabupaten Kukar diajukan Dendi Suryadi–Alif Turiadi.

Terakhir, yakni Pilbup (Pemilihan Bupati–Wakil Bupati) Kabupaten Mahulu yang diajukan paslon Novita Bulan–Artya Fathra Marthin.

3 gugatan ini diterima MK dan berlanjut ke sidang pembuktian yang telah digelar 11 Februari lalu.

“Pelantikan ditunda karena masih berproses di MK, sudah menjalani sidang pembuktian dan kini menunggu putusan MK pada sidang tanggal 24 Februari nanti,” terangnya.

Untuk yang berproses sengketa di MK pelantikan dilaksanakan setelah adanya putusan berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selebihnya yakni Kota Samarinda, Balikpapan, Bontang, serta Kabupaten Paser, Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Barat (Kubar), dan Kutai Timur (Kutim) serta Kaltim dalam hal ini Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur telah menetapkan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, serta sudah menjalani prosesi pelantikan.

Baca juga: Rahmad Masud dan Bagus Susetyo Jalani Pelantikan di Istana Jakarta, Kirab 600 Meter dari Monas

“Jadi 3 daerah ini ditunda pelantikannya, keserentakannya nanti akann diinformasikan lebih lanjut oleh Kemendagri yang mengaturnya,” tandas Qayyim.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved