Berita Paser Terkini
Masyarakat Paser Masih Diuntungkan Penurunan Tarif Pajak Kendaraan
Pungutan tambahan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) disepakati 66 persen, yang berlaku di seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Paser
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kabupaten Paser, telah memberlakukan opsen atau pungutan tambahan pajak.
Adapun pungutan tambahan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) disepakati 66 persen, yang berlaku di seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Paser.
Kasi Pendataan dan Penetapan UPTD PPRD Kabupaten Paser, Margo Birawan mengaku biaya tambahan pajak ini memang sempat dikeluhkan oleh masyarakat.
"Anggapan yang beredar di masyarakat, dengan adanya opsen ini maka otomatis PKB ikut naik. Nyatanya, meskipun diberlakukan opsen, Pemprov Kaltim telah menurunkan tarif pajak kendaraan," terang Margo saat ditemui di Kantor UPTD PPRD Kabupaten Paser, Kamis (20/2/2025).
Sebelumnya, pajak kendaraan yang diberlakukan yaitu 1,75 persen dan kini menjadi 0,8 persen untuk PKB.
Baca juga: Jasa Raharja Mendukung Pemprov Kaltim Terapkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Terendah se-Indonesia
"Sementara untuk BBNKB, dari 15 persen menjadi 8 persen. Jadi untuk PKB ini, terjadi penurunan dengan selisih 1,33 persen dari sebelumnya, begitupun BBNKB terdapat penurunan 7 persen," tambahnya.
Penurunan tarif pajak tersebut merupakan strategi dari Pemprov Kaltim, supaya tidak membebani masyarakat dalam membayar pajak kendaraan meskipun opsen sudah diberlakukan.
Menurutnya, dengan adanya opsen tersebut masyarakat lebih diuntungkan dikarenakan juga ada kebijakan penurunan tarif.
"Setelah dilakukan perhitungan, tarif baru ini lebih rendah dibanding tarif sebelum adanya opsen. Jadi bisa kami katakan masyarakat lebih diuntungkan dengan adanya opsen ini, karena tarif pajaknya lebih rendah dan tidak semua daerah menurunkan tarif pajaknya," ungkapnya.
Diberlakukannya opsen tersebut, diharapkan menjadi pemacu bagi pemerintah daerah dalam mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak.
Baca juga: Sudah Berlaku 2025, Daftar Tarif Opsen Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltim, Beda Opsen PKB dan BBNKB
Disamping itu, keuntungan lainnya porsi penerimaan pajak untuk kabupaten/kota lebih besar dari yang sebelumnya dengan pembagian 30 per 70 persen.
"Misalnya masyarakat bayar pajak Rp500 ribu ditambah opsen Rp200 ribu, maka yang Rp200 ribu itu langsung masuk ke kas daerah hari itu juga. Tidak lagi dibagi di akhir atau per periodik, jadi kasnya langsung masuk ke daerah," pungkas Margo. (*)
| Satgas PBG Paser Diminta Perkuat Pengawasan untuk Antisipasi Bangunan Tanpa Izin |
|
|---|
| Museum Sadurengas akan Direvitalisasi, Dipersiapkan jadi Magnet Wisata Sejarah Paser |
|
|---|
| Persiapan Porprov Kaltim ke-8, Disporapar Paser Prioritaskan Pembangunan Venue Takraw dan Senam |
|
|---|
| Yusuf Sumako Kembali Pimpin KKSS Paser, Masuk Periode Kelima Sejak 2005 |
|
|---|
| Tonggak Baru Layanan Kesehatan, RSUD Panglima Sebaya Paser Sukses Gelar Operasi Bedah Saraf Perdana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250220-Kasi-Pendataan-dan-Penetapan-UPTD-PPRD-Kabupaten-Paser-Margo-Birawan.jpg)