Berita Kaltim Terkini

Sudah Berlaku 2025, Daftar Tarif Opsen Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltim, Beda Opsen PKB dan BBNKB

Sudah mulai berlaku Januari 2025. Daftar tarif opsen pajak kendaraan bermotor di Kaltim. Berikut ini beda opsen PKB dan BBNKB

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com
OPSEN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR - Ilustrasi opsen pajak kendaraan bermotor. Sudah mulai berlaku Januari 2025. Daftar tarif opsen pajak kendaraan bermotor di Kaltim. Berikut ini beda opsen PKB dan BBNKB 

TRIBUNKALTIM.CO - Sudah mulai berlaku 6 Januari 2025, berikut daftar tarif opsen pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Diketahui mulai Januari 2025, Pemerintah memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor termasuk di Kaltim.

Berikut rincian tarif opsen PKB dan BBNKB di Kaltim.

Sebagai informasi, opsen adalah tambahan pungutan pajak yang diberlakukan Pemerintah di seluruh Indonesia.

Baca juga: Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor? Pungutan Tambahan Pajak Berlaku Mulai 5 Januari 2025

Penerapan dua opsen pajak baru, yaitu Opsen PKB dan Opsen BBNKB tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir dalam membayar opsen pajak kendaraan bermotor ini.

Lantaran Kaltim menjadi wilayah yang menerapkan tarif PKB terendah se-Indonesia dengan rincian;

• Tarif PKB sebesar 0,8 persen dan Tarif Opsen PKB 66 persen dari pokok PKB.

Sehingga total tarif yang dikenakan menjadi 1,328 persen dibanding tarif sebelumnya sebesar 1.75 persen yang berarti terdapat penurunan sebesar 0,422 persen.

• Tarif BBNKB sebesar 8 persen dan Tarif Opsen BBNKB 66 persen dari pokok BBNKB sehingga total tarif yang dikenakan menjadi 13,28 persen dibanding tarif sebelumnya sebesar 15 persen atau terdapat penurunan sebesar 1.72 persen.

• Bea Balik Nama ke dua dan seterusnya tidak dikenakan biaya atau pajak (0 persen).

"Penetapan ini sudah diperhitungkan secara matang dengan memerhatikan kemampuan masyarakat.

OPSEN PAJAK - Ilustrasi STNK dan BPKB. Simulasi perhitungan opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 6 Januari 2025 di Kaltim. Opsen pajak kendaraan mulai berlaku 6 Januari 2025, daftar rincian tarif opsen PKB dan BBNKB di Kaltim.
OPSEN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR - Ilustrasi STNK dan BPKB. Simulasi perhitungan opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 6 Januari 2025 di Kaltim. Sudah mulai berlaku Januari 2025. Daftar tarif opsen pajak kendaraan bermotor di Kaltim. Berikut ini beda opsen PKB dan BBNKB. (tribratanews.polri.go.id)

Juga dengan tarif yang rendah ini diharapkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya bisa meningkat," kata Ismiati.

Sudah Uji Coba 

Baca juga: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Resmi Berlaku, Apakah Tagihan akan Meningkat?

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan uji coba di semua Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), terkait pemberlakuan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Opsen PKB dan BBNKB yang baru, Minggu (5/12/2025).

Uji coba yang dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati ini berlangsung di Kantor Bapenda Kaltim, dengan diikuti secara virtual oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD) di setiap Samsat Kabupaten dan Kota serta mitra.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved