Bantuan Sosial

Sudah Cair! PKH/BPNT Tahap 1 Februari 2025, Pantau Pencairan via Kantor Pos dan Himbara

Sudah cair! Inilah jadwal PKH/BPNT Tahap 1 Februari 2025, pantau pencairan via kantor pos dan Himbara.

Dok. Kementerian Sosial
CEK BANSOS 2025 - Ilustrasi Bansos. Berikut jadwal PKH/BPNT Tahap 1 Februari 2025, pantau pencairan via kantor pos dan Himbara. (Dok. Kementerian Sosial) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sudah cair! Inilah jadwal PKH/BPNT Tahap 1 Februari 2025, pantau pencairan via kantor pos dan Himbara.

Pencairan bansos telah dimulai, lihat daftar penerima di laman cekbansos.kemensos.go.id. 

Simak pula syarat-syarat umum penerima Bansos PKH/BPNT 2025 dan besaran dana bansos yang akan cair.  

Saat ini, Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 1 periode Januari-Maret 2025 kepada masyarakat. 

Hal tersebut diketahui saat Tribunnews.com melakukan pengecekan status penerima Bansos PKH Tahap 1 periode Januari-Maret 2025 di situs cekbansos.kemensos.go.id pada Kamis (13/2/2025). 

Baca juga: Pencairan PKH Februari 2025 via Kantor Pos dan Himbara, Pantau Jadwal Terkini Bansos BPNT Tahap 1

Situs cekbansos.kemensos.go.id menampilkan bahwa status PKH Tahap 1 periode Januari-Maret 2025 telah cair. 

Pencairan PKH Tahap 1 periode Januari-Maret 2025 dilakukan melalui bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri), pengurus PKH dan Kantor Pos. 

Sementara untuk BPNT atau bantuan pangan non tunai yang disalurkan melalui Kartu Sembako, turut menjadi salah satu bansos yang akan cair Februari 2025 ini.  

Periode pencairan bansos BPNT tahap pertama berlangsung pada Januari sampai Maret 2025. 

Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan dua program bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi keluarga miskin dan rentan. 

Pencairan bansos ini biasanya dilakukan berdasarkan wilayah secara bertahap.

Bansos disalurkan dalam bentuk uang elektronik melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

Bantuan BPNT sendiri merupakan pengganti bantuan langsung tunai. Saldo uang elektronik hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan tertentu, seperti beras dan telur melalui e-warong (elektronik warung gotong royong). 

Sementara, penerima bansos juga dapat menunggu pengumuman dari pihak terkait mengenai jadwal pencairan di kantor pos terdekat. 

Ketika jadwal pencairan tiba, penerima PKH harus datang ke kantor pos yang telah ditentukan dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.  

Beberapa kantor pos juga memiliki mekanisme khusus untuk menyalurkan bansos secara door to door bagi KPM yang sedang sakit, berusia lanjut atau penyandang disabilitas. 

Informasi Bansos PKH Februari 2025 

Penyaluran bansos PKH ini dilakukan melalui empat tahap, yakni:  

  • Tahap 1: Januari-Maret 2025 
  • Tahap 2: April-Juni 2025 
  • Tahap 3: Juli-September 2025 
  • Tahap 4: Oktober-Desember 2025 

Bansos PKH akan dicairkan melalui kantor pos Indonesia dan Himpunan Bank Negara (Himbara) yaitu BNI, Mandiri, BRI, dan BTN. 

Penerima bansos PKH adalah mereka yang terdaftar sebagai penerima manfaat bansos dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di laman bansos Kementerian Sosial.  

Syarat Penerima BPNT dan PKH 

Simak dengan lengkap syarat-syarat penerima bansos BPNT dan PKH berikut ini.  

  • Terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Tanda Pengenal atau KTP yang sah
  • Masyarakat yang terdaftar masuk dalam kategori keluarga miskin
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cara Cek Daftar Penerima Bansos BPNT dan PKH

Berikut cara mengecek daftar penerima Bansos BPNT dan PKH dengan mudah!

  • Pertama buka laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Lalu isi data sesuai dengan KTP, Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  • Kemudian masukkan daftar nama penerima sesuai KTP
  • Setelah itu ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode 
  • Berikutnya klik tombol 'Cari Data'
  • Apabila ada, nama penerima akan tertera di tampilan laman tersebut. 
  • Jika termasuk penerima, maka nama Anda akan muncul sebagai daftar penerima PKH atau BPNT. 
  • Sebaliknya, akan muncul info “Tidak Terdapat Peserta” apabila Anda tidak termasuk penerima.  

Baca juga: Cara Cek NIK KTP Penerima PKH Tahap 1 2025, Cek juga Info Bansos Kemensos BPNT Bulan Februari 2025

Besaran Bansos PKH 

Inilah besaran bansos PKH 2025 seperti dilansir Tribunnews.com. 

  • Ibu hamil: Rp 750.000/bulan (Rp 3.000.000/tahun) 
  • Anak usia dini (0 hingga 6 tahun): Rp 750.000/bulan (Rp 3.000.000/tahun) 
  • Anak SD/sederajat: Rp 225.000/bulan (Rp 900.000/tahun) 
  • Anak SMP/sederajat: Rp 375.000/bulan (Rp 1.500.000/tahun) 
  • Anak SMA/sederajat: Rp 500.000/bulan (Rp 2.000.000/tahun) 
  • Lanjut usia 70 tahun ke atas: Rp 600.000/bulan (Rp 2.400.000/tahun) 
  • Disabilitas berat: Rp 600.000/bulan (Rp 2.400.000/tahun)

Cara Daftar PKH Online 2025

  • Buka Play Store atau App Store, temukan aplikasi Cek Bansos dan install.
  • Buat akun baru dengan cara lengkapi form pendaftaran.
  • Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP.
  • Klik tombol "Buat Akun Baru."
  • Akun baru akan diverifikasi oleh admin Kemensos.
  • Pengguna akan menerima notifikasi melalui email apabila akun sudah berhasil terverifikasi.
  • Untuk mengajukan usulan bansos, ketuk tombol "Login" dan pilih menu "Daftar Usulan".
  • Pada menu "Usulan Mandiri", isi data individu sesuai dengan KTP.
  • Isi "Survey Kriteria" dan "Pengusulan Bansos".
  • Lampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan.
  • Ketuk tombol "Tambah Usulan" 

Baca juga: Info PKH 2025 Hari Ini, Cek PKH Tahap 1 2025 Kapan Cair, Login http //cek bansos.siks.kemsos.go id

Mendaftar PKH secara daring dapat memberikan kemudahan bagi keluarga yang membutuhkan bantuan sosial. 

Program ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup dan memberikan akses yang lebih baik terhadap pendidikan dan kesehatan. 

Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, diharapkan proses pendaftaran dapat berjalan lancar dan memudahkan masyarakat yang membutuhkan. 

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Kementerian Sosial. 

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved