Pelantikan Kepala Daerah 2025

Gaji Rudy Mas'ud-Seno Aji sebagai Gubernur dan Wagub Kaltim, Deretan Tunjangan dan Fasilitas Lain

Resmi dilantik sebagai Gubernur-Wagub Kaltim, cek besaran gaji, tunjangan hingga fasilitas yang diperoleh Rudy Mas'ud-Seno Aji.

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Ibnu Taufik Juwariyanto-HO/ADPIM Pemprov Kaltim
GUBERNUR-WAGUB KALTIM - Rudy Mas'ud dan istri. Kanan: Seno Aji dan istri. Rudy Mas'ud-Seno Aji resmi jadi Gubernur-Wagub Kaltim, Kamis (20/2/2025). Berapa gaji Rudy-Seno sebagai Gubernur-Wagub Kaltim? Simak juga besaran tunjangan dan fasilitas lainnya. (TribunKaltim.co/Ibnu Taufik Juwariyanto-HO/ADPIM Pemprov Kaltim) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kamis (20/2/2024) Rudy Mas'ud - Seno Aji resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Gubernur - Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).

Sebagai Gubernur-Wagub Kaltim, Rudy-Seno memimpin Kaltim untuk lima tahun ke depan hingga tahun 2030 nanti.

Berapa gaji Rudy Mas'ud dan Seno Aji sebagai Gubernur dan Wagub Kaltim, simak deretan tunjangan dan fasilitas lainnya yang diterima Rudy-Seno sebagai kepala daerah tingkat provinsi. 

Rudy-Seno dilantik Prabowo sebagai Gubernur-Wagub Kaltim bersama dengan 481 pasangan kepala daerah lainnya yang mencakup gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta wali kota-wakil wali kota.

Baca juga: Rudy Mas’ud-Seno Aji Resmi Memimpin Kaltim, Program Gratispol Langsung Ngegas

Usai pelantikan, para kepala daerah akan mengikuti acara retret yang diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah pada 21-28 Februari 2025.

Gratispol untuk Putus Rantai Kemiskinan

Usai dilantik, Gubernur Rudy Mas'ud menegaskan dalam masa kepemimpinannya bersama Seno Aji, pihaknya akan mengayomi seluruh masyarakat Kaltim tanpa terkecuali.

"Insya Allah, lima tahun ke depan kita akan bersama-sama berkolaborasi, bahu-membahu mewujudkan Kalimantan Timur sukses dan Generasi Emas 2045," tegas Rudy Mas'ud.

Ia juga menekankan soal program andalan mereka saat kampanye, yakni Gratispol.

Rudy Mas'ud meyakini salah satu pemutus rantai kemiskinan dan kebodohan adalah pendidikan. 

"Inti program Gratispol bahwa yang akan mampu memutus rantai kemiskinan dan kebodohan itu adalah pendidikan, maka pendidikan harus kita letakkan yang pertama," tegas Rudy.

Ia bersyukur, ketika daerah lain seperti Papua rakyatnya masih menuntut pendidikan gratis, pihaknya sudah menyiapkan program Gratispol untuk pendidikan gratis warga Kaltim mulai jenjang SMA/SMK, S-1, S-2 hingga S-3.

RESMI DILANTIK - Rudy Mas'ud-Seno Aji usai mengikutu gladi bersih di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (19/2/2025). Hari ini, Kamis (20/2/2025) Rudy Mas'ud-Seno Aji resmi menjabat sebagai Gubernur-Wagub Kaltim. Daftar 7 Walikota/Bupati di Kaltim yang juga resmi menjabat hari ini.
GUBERNUR-WAGUB KALTIM - Rudy Mas'ud-Seno Aji usai mengikuti gladi bersih di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (19/2/2025). Usai dilantik Prabowo, Kamis (20/2/2025) Rudy Mas'ud-Seno Aji resmi menjabat sebagai Gubernur-Wagub Kaltim. Berapa gaji Rudy-Seno sebagai Gubernur-Wagub Kaltim? Simak juga besaran tunjangan dan fasilitas lainnya. (HO/Adpim Kaltim)

Mantan legislator Senayan itu memastikan, program Gratispol ini akan segera dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur dalam era kepemimpinannya.

"Intinya, dalam lima tahun ke depan, kita harus berakselerasi melakukan lompatan-lompatan jauh karena Kalimantan Timur menjadi ibu kota negara dan barometer nasional bahkan internasional," yakin Rudy.

Baca juga: Mahasiswa hingga Taruna Mulai Tagih Janji Gratispol Rudy Masud, Disdikbud Kaltim: Tunggu Juknis

"Kalimantan Timur minimal harus sejajar dengan Jakarta. Tapi kita juga ingin sejajar dengan Singapura, Brunei, Korea dan Jepang. Saya yakin bisa. Manjadda wajadda. Siapa bersungguh-sungguh, pasti dia akan berhasil," katanya.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji.

Ia mengatakan, meski secara nasional Presiden Prabowo Subianto sedang melakukan program penghematan dan efisiensi, namun hal itu tidak akan berpengaruh terhadap pelaksanaan program Gratispol.

"Jadi, jangan khawatir dengan adanya efisiensi yang sedang dilakukan Presiden Prabowo Subianto. Efisiensi ini bukan krisis moneter," ujar Seno Aji.

Ia yakin, pemerintahan nasional sedang menyisihkan anggaran untuk digunakan bagi peruntukan lain yang lebih tepat guna dan tepat sasaran.

"Kami sudah memastikan anggaran di Kalimantan Timur tercukupi dan hanya sebagian kecil kita bisa minimalisasi. Tetapi untuk program-program unggulan akan tetap kita lakukan dengan baik," tegas Seno.

Besaran gaji kepala daerah

Gaji pokok gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.

PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya.

Adapun besaran gaji pokok kepala daerah sebagai berikut:

  • Gaji gubernur: Rp 3.000.000
  • Gaji wakil gubernur: Rp 2.400.000
  • Gaji bupati: Rp 2.100.000
  • Gaji wakil bupati: Rp 1.800.000
  • Gaji wali kota: Rp 2.100.000
  • Gaji wakil wali kota: Rp 1.800.000.

Besaran tunjangan kepala daerah

PP Nomor 59 Tahun 2000 kemudian mempertegas bahwa para kepala daerah juga mendapatkan berbagai tunjangan.

"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.

Tunjangan jabatan para kepala daerah tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

Baca juga: Sah, Rudy Masud-Seno Aji Jadi Gubernur-Wagub Kaltim, Daftar 7 Walikota/Bupati yang Resmi Menjabat

Berdasarkan Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang didapatkan para kepala daerah lebih besar dibandingkan gaji mereka.

Berikut rincian tunjangan jabatan yang didapatkan para kepala daerah:

  • Tunjangan gubernur: Rp 5.400.000
  • Tunjangan wakil gubernur: Rp 4.320.000
  • Tunjangan bupati: Rp 3.780.000
  • Tunjangan wakil bupati: Rp 3.240.000
  • Tunjangan wali kota: Rp 3.780.000
  • Tunjangan wakil wali kota: Rp 3.240.000.

Fasilitas dan Biaya Operasional

Para kepala daerah dan wakilnya juga mendapatkan fasilitas dinas dan biaya operasional untuk menunjang kinerjanya.

Hal tersebut termaktub dalam PP Nomor Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pada Pasal 6, disebutkan bahwa mereka disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan.

Kemudian Pasal 7 menyebutkan, para kepala daerah juga disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas.

Sementara biaya operasional setiap kepala daerah berbeda-beda karena menyesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Besarnya biaya penunjang operasional (BPO) bupati dan wali kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi berikut ini:

Gubernur-wakil gubernur

  • PAD sampai dengan Rp 15 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75 persen dari PAD
  • PAD di atas Rp 15 miliar sampai dengan Rp 50, BPO yang diterima paling rendah Rp 262.5 juta dan paling tinggi sebesar 1 persen dari PAD
  • PAD di atas Rp 50 miliar sampai dengan Rp 100 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi sebesar 0,75 persen dari PAD
  • PAD di atas Rp 100 miliar sampai dengan Rp 250 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 750 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen dari PAD
  • PAD di atas Rp 250 miliar sampai dengan Rp 500 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 1 miliar dan paling tinggi sebesar 0,25 persen dari PAD
  • PAD di atas Rp 500 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.
     

Bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota

  • PAD sampai dengan Rp 5 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD
  • PAD di atas Rp 5 miliar sampai dengan Rp 10 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD
  • PAD di atas Rp 10 miliar sampai dengan Rp 20 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD
  • PAD di atas Rp 20 miliar sampai Rp 50 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD
  • PAD di atas Rp 50 miliar sampai Rp 150 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD
  • PAD di atas Rp 150 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.

Baca juga: Dilantik Prabowo, Rudy Masud Resmi Jabat Gubernur ke-15 di Kaltim, Profil Pengganti Isran Noor

(TribunKaltim.co/Rita Lavenia-kontan.co.id)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sebagian dari artikel ini telah tayang di kontan.co.id.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved