Berita Samarinda Terkni

2 Pelaku Judi Togel Berhasil Dibekuk Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota

Hal ini dengan mengamankan dua orang pelaku perjudian toto gelap (togel) di dua lokasi di Kota Samarinda Pada Rabu, (19/2/2025)

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
HO Polsek Samarinda Kota
JUDI TOGEL DI SAMARINDA - Dua pria dewas yang menjadi pelaku dan bandar tindak pidana perjudian jenis Togel online bersama barang bukti saat berada di Polsek Samarinda Kota.(HO Polsek Samarinda Kota) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota, Polresta Samarinda berkomitmen dalam pemberantasan judi online di wilayah hukum Kota Samarinda 

Hal ini dengan mengamankan dua orang pelaku perjudian toto gelap (togel) di dua lokasi di Kota Samarinda Pada Rabu, (19/2/2025).

Kapolres Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo menjelaskan pengungkapan ini berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya kegiatan judi togel.

Menindaklanjuti informasi tersebut tim Reskrim Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan.

Baca juga: Midtown Hotel Samarinda Gelar Donor Darah, Berhasil Kumpulkan 33 Kantong Darah

Dalam penggerebekan ini seorang pria sebagi juru tulis togel, berhasil diamankan oleh Polisi dengan inisial ASE (50 tahun) di jalan nahkoda, Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota pada Rabu, (19/2) sekitar pukul 19.00 wita. 

"Saat diamankan, tersangka sedang menunggu pemasang nomor di warungnya, Tim Reskrim lalu menggeledah lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 1 (Satu) lembar kertas catatan pemesanan nomor togel,1 (Satu) unit Handphone merk Samsung A 10 S warna hitam (sarana komunikasi yang digunakan oleh terduga pelaku apabila ada orang yang ingin memasang nomor togel kepada terduga pelaku) dan Uang Tunai sebesar Rp. 931.000,- (sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah)" ujarnya. 

Setelah diamankan ASE (50) polisi menyelidik lebih dalam dengan menginterogasi, dari hasil Introgasi itu, ASE yang terduga Pelaku menjelaskan bahwa keuntungan pribadinya berasal dari komisi 20 persen setiap transaksi togel.

Tidak hanya itu juga membenarkan tersebut adalah uang dari pemesan nomor togel untuk memasang nomor togel kepada terduga pelaku yang nantinya akan di setorkan ke Bandar.

Setelah mendapatkan informasi dari terduga pelaku Tim bergerak menunju TKP di jalan P.Suriansyah.

Polisi pun berhasil mengamankan S Als.A (62) beserta barang bukti di TKP yakni 1 (satu) buah tas kantong belanja warna hitam 1 (satu) berisikan buah buku catatan rekapan pembelian,1 (satu) unit Handphone merk Redmi 10 A warna Biru,1 (satu) buah dompet berwarna hitam dan Uang tunai sebesar Rp.3.212.000,-.

Kapolres Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo menyampaikan akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.

"Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk diproses lebih lanjut dan akan terus mengembangkan kasus ini," Pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved