Pilkada Bangka Belitung 2024

Jadwal Putusan Akhir MK 2 Sengketa Pilkada 2024 di Bangka Belitung, Nasib Hidayat Arsani dan Markus

Inilah jadwal putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada 2024 di Bangka Belitung.

Kolase Bangkapos
PUTUSAN AKHIR MK - Kolase potret Hidayat Arsani (kiri) dan Markus (kanan) diolah dari laman Bangkapos. Berikut jadwal putusan akhir MK 2 Sengketa Pilkada 2024 di Bangka Belitung, nasib Hidayat Arsani dan Markus. (Kolase Bangkapos) 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah jadwal putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada 2024 di Bangka Belitung.

Diketahui dari laman mkri.id, Mahkamah Konstitusi telah merilis jadwal sidang putusan akhir untuk sengketa Pilkada 2024 termasuk 2 perkara dari Bangka Belitung.

Ya, dari Bangka Belitung masih ada 2 gugatan sengketa Pilkada 2024 yang masih berlanjut di MK dan menunggu putusan akhir. 

Dengan masih adanya sengketa Pilkada 2024 di Bangka Belitung, 2 kepala daerah terpilih belum dilantik pada 20 Februari kemarin.

Baca juga: Ratu Rachmatu Zakiyah, Satu-satunya Bupati Terpilih di Banten yang Batal Dilantik 20 Februari

Mereka adalah Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani dan Hellyana.

Kemudian, Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bangka Barat, Markus-Yus Derahman.

Jadwal Sidang Putusan Akhir MK

PUTUSAN AKHIR MK - Kolase potret Hidayat Arsani (kiri) dan Markus (kanan) diolah dari laman Bangkapos. Berikut jadwal putusan akhir MK 2 Sengketa Pilkada 2024 di Bangka Belitung, nasib Hidayat Arsani dan Markus. (Kolase Bangkapos)
PUTUSAN AKHIR MK - Kolase potret Hidayat Arsani (kiri) dan Markus (kanan) diolah dari laman Bangkapos. Berikut jadwal putusan akhir MK 2 Sengketa Pilkada 2024 di Bangka Belitung, nasib Hidayat Arsani dan Markus. (Kolase Bangkapos) (Kolase Bangkapos)

Berikut jadwal sidang putusan akhir MK untuk 2 sengketa Pilkada 2024 di Bangka Belitung

Senin 24 Februari 2025, pukul 08.00 WIB

99/PHPU.BUP-XXIII/2025

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BANGKA BARAT Tahun 2024

Senin 24 Februari 2025, pukul 13.30 WIB

266/PHPU.GUB-XXIII/2025

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024

2 Kepala Daerah Tak Dilantik

Dua kepala daerah terpilih di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tidak dilantik Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025, di Istana Negara, Jakarta.

6 Kepala Daerah Terpilih hasil Pilkada serentak 2024 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung:

1. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: Hidayat Arsani-Hellyana (Belum dilantik)

2. Kabupaten Belitung Timur: Kamarudin Muten-Khairil Anwar

3. Kabupaten Bangka Barat: Markus-Yus Derahman (Belum dilantik)

4. Kabupaten Bangka Selatan: Riza Herdavid-Debby Vita Dewi

5. Kabupaten Bangka Tengah: Algafry Rahman-Efrianda

6. Kabupaten Belitung: Djoni Alamsyah Hidayat-Syamsir

Sengketa Pilkada Provinsi Bangka Belitung di Mahkamah Konstitusi

Melansir laman MKRI, Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor Urut 1 Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah menyebut adanya sejumlah praktik kecurangan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepulauan Bangka Belitung 2024. 

Hal itu disampaikan sebagai Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/1/2025). 

Sidang Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini dilaksanakan di Majelis Hakim Panel 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya praktik pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai Termohon. Praktik tersebut menurut Pemohon, dilakukan di berbagai tempat pemungutan suara (TPS) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Satu di antara bentuk kecurangan yang didalilkan Pemohon yakni terkait Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak mengecek Formulir Model C dan KTP elektronik pemilih yang terdaftar. 

“Kejadian ini dibiarkan oleh KPPS dan banyak terjadi di banyak TPS yang tersebar di banyak Kecamatan di Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka Barat," ujar Yuri Kemal selaku prinsipal dalam perkara ini saat membacakan permohonan di persidangan.

Kemudian praktik kecurangan juga disebut Pemohon terjadi dalam bentuk pemilih yang memberikan hak pilih di luar TPS domisilinya. Berdasarkan temuan Pemohon, banyak pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS lain tanpa menunjukkan surat keterangan pindah tempat memilih dari PPS setempat. 

Kejadian demikian tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kota Pangkalpinang.

Bentuk lain dari praktik kecurangan yang didalilkan Pemohon, yakni adanya data pemilih ganda di berbagai TPS di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pemohon mengklaim memiliki bukti terkait data pemilih ganda tersebut.

Praktik kecurangan juga disebut Pemohon terjadi dengan dibukanya kotak suara saat pemungutan suara masih berlangsung. Hal itu menurut Pemohon terjadi di TPS 005 Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kata Pangkalpinang.

"Pembukaan kotak suara sewaktu pemungutan suara sedang berlangsung dengan alasan adanya kesalahan dalam memasukkan surat suara yang seharusnya masuk ke dalam kotak suara pasangan calon walikota, tapi dimasukkan ke kotak suara pasangan calon gubernur," kata Yuri.

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul 2 Kepala Daerah Terpilih Kepulauan Bangka Belitung yang Tak Dilantik Prabowo pada 20 Februari 2025

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved