Pilkada Jatim 2024
Jadwal Putusan Akhir MK 2 Sengketa Pilkada 2024 di Jawa Timur, Nasib Kholilurrahman dan Nanik Endang
Inilah jadwal putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada 2024 di Jawa Timur.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah jadwal putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada 2024 di Jawa Timur.
Diketahui dari laman mkri.id, Mahkamah Konstitusi telah merilis jadwal sidang putusan akhir untuk sengketa Pilkada 2024 termasuk 2 perkara dari Jawa Timur.
Ya, dari Jawa Timur masih ada 2 gugatan sengketa Pilkada 2024 yang masih berlanjut di MK dan menunggu putusan akhir.
Dengan masih adanya sengketa Pilkada 2024 di Jawa Timur, 2 Bupati terpilih belum dilantik pada 20 Februari kemarin.
Kedua bupati peraih suara terbanyak itu yakni Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Magetan.
Baca juga: Jadwal Putusan Akhir MK 2 Sengketa Pilkada 2024 di Bangka Belitung, Nasib Hidayat Arsani dan Markus
Jadwal Sidang Putusan Akhir MK

Berikut jadwal sidang putusan akhir MK untuk 2 sengketa Pilkada 2024 di Jawa Timur
Senin 24 Februari 2025, pukul 08.00 WIB
30/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN MAGETAN Tahun 2024
Senin 24 Februari 2025, pukul 13.30 WIB
183/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN PAMEKASAN Tahun 2024
Penyebab 2 Kepala Daerah di Jawa Timur Batal Dilantik 20 Februari
Penyebab 2 pasang Kepala Daerah se-Jawa Timur peraih suara terbanyak batal dilantik Presiden Prabowo, pada 20 Februari 2025.
Dua pasang bupati pemenang suara terbanyak itu tak ikut dilantik 20 Februari 2025 pasca putusan dismissal atau putusan sela yang dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) 4-5 Februari 2025 lalu.
Hal itu lantaran sengketa Pilkada Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Magetan berlanjut ke tahap pembuktian.
1. Kabupaten Magetan Peraih suara terbanyak: Nanik Endang - Suyatni Priasmoro
Dikutip dari laman MK, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2024 Nomor Urut 03 Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa (Pemohon) mendalilkan validitas selisih perolehan suara pada dua TPS di Desa Kinandang, Kecamatan Bendo dan satu TPS di Desa Nguri, kecamatan Lembeyan yang tidak wajar.
Oleh karenanya, Pemohon memohon pada Mahkamah Konstitusi agar membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan Nomor 1676 Tahun 2024 tentang Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2024 tanggal 3 Desember 2024.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tahun 2024 (PHPU Bupati) ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Rabu (8/1/2025).
Dalam persidangan Perkara Nomor 30/PHP.BUP-XXIII/2025, Wakit Nurohman selaku kuasa hukum Pemohon menjabarkan beberapa hal yang menjadi dalil pada pokok permohonan Pemohon.
Yakni Perolehan suara Pemohon berdasarkan penetapan hasil penghitungan suuara oleh KPU Kabupaten Magetan adalah 136.083 suara, sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Nomor Urut 01 Nanik Endang dan Suyatni Priasmoro memperoleh 137.347 suara, dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Nomor Urut 02 Hergunadi dan A. Basuki adalah 131.264 suara.
Namun perolehan suara tersebut, khususnya atas Paslon 01 didapatkan dengan cara melanggar prinsip-prinsip pemilu yang luber dan jurdil.
Hal ini, sambung Wakit, terlihat pada fakta di TPS 1 dan TPS 4 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo dengan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) mencapai 99.4 persen yang hadir dan 98.48 persen dengan memilih Paslon 01 sebanyak 410 suara dan perolehan suara Pemohon hanya 127 suara.
Apabila membandingkan kehadiran dan keterpilihan di daerah tersebut dengan kecamatan yang ada di Kabupaten Magetan, hasil demikian menunjukkan pada dua kecamatan tersebut terjadi hal yang tidak wajar.
Perbandingan ini dapat dicermati pada daftar hadir di TPS hanya terdapat 86 persen dan 99 persen partisipasi pemilih pada dua daerah tersebut.
Oleh karenanya, berdasarkan pada fakta hukum tersebut Pemohon meyakini validitas perolehan suara di TPS tersebut tidak dapat dijamin kemurniannya dan telah menciderai asas pemilu yang jurdil sebagaimana diamanatkan Pasal 22E ayat (1) UU NRI Tahun 1945.
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS pada TPS 001 dan TPS 04 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo serta TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyen.
Pada TPS-TPS tersebut terdapat kelalaian yang dilakukan KPPS yang tidak melakukan pegecekan data pemilih secara akurat.
Akibatnya data pemilih disalahgunakan oleh orang lain yang tidak memiliki hak serta adanya potensi pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.
2. Kabupaten Pamekasan Peraih suaa terbanyak: Kholilurrahman - Sukriyanto
Dikutip dari laman MK, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2024 Nomor Urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (Baqir-Taufadi) mendalilkan adanya cacat prosedur dalam Pilbup Pamekasan Tahun 2024.
Pemohon mendalilkan adanya selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2 dikarenakan terdapat cacat prosedur dan pelanggaran-pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
Pelanggaran tersebut melibatkan KPPS selaku penyelengara pemilu dilakukan secara berencana secara sistematis dan meluas secara masif karena ada banyak TPS yang tingkat kehadiran sampai 100 persen.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta KPU Kabupaten Pamekasan agar melakukan pemungutan suara ulang di tujuh kecamatan, yakni Kecamatan Pegantenan, Kecamatan Proppo, Kecamatan Palengaan, Kecamatan Batumarmar, Kecamatan Tlanakan, Kecamatan Pasean serta Kecamatan Pademawu.
Berikut daftar kepala daerah terpilih di Provinsi Jawa Timur yang dilantik 20 Februari 2025
1. Provinsi Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak
2. Kabupaten Trenggalek Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Nata Negara
3. Kabupaten Blitar Rijanto dan Beky Herdihansah
4. Kabupaten Kediri Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Mariya Ulfa
5. Kabupaten Lumajang Indah Amperawati dan Yudha Adji Kusuma
6. Kabupaten Jember Muhammad Fawait dan Djoko Susanto
7. Kabupaten Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Ulfiyah
8. Kabupaten Probolinggo Mohammad Haris dan Fahmi
9. Kabupaten Pasuruan Mochamad Rusdi Sutejo dan Shobih Asrori
10. Kabupaten Sidoarjo Subandi dan Mimik Idayana
11. Kabupaten Mojokerto Muhammad Albarraa dan Muhammad Rizal Oktavian
12. Kabupaten Jombang Warsubi dan Salmanuddin
13. Kabupaten Madiun Hari Wuryanto dan Purnomo Hadi
14. Kabupaten Ngawi Ony Anwar Harsono dan Dwi Rianto Jatmiko
15. Kabupaten Bojonegoro Setyo Wahono dan Nurul Azizah
17. Kota Kediri Vinanda Prameswati dan Qowimuddin
18. Kota Pasuruan Adi Wibowo dan Mokhamad Nawawi
19. Kota Mojokerto Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi
20. Kota Madiun Maidi dan Bagus Panuntun
21. Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji
22. Kota Batu Nurochman dan Heli Suyanto
23. Kabupaten PacitanIndrata Nur Bayuaji dan Gagarin Sumrambah
24. Kabupaten Ponorogo Sugiri Sancoko dan Lisdyarita
25. Kabupaten Bangkalan Lukman Hakim dan Fauzan Ja’far
26. Kabupaten Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan Mujiono
27. Kabupaten Gresik Fandi Akhmad dan Asluchul
28. Kabupaten Malang Sanusi dan Lathifah Shohib
29. Kabupaten Sampang Slamet Junaidi dan Ahmad Mahfudz
30. Kabupaten Nganjuk Marhaen Jumadi dan Trihandy Cahyo Saputro
31. Kabupaten Bondowoso Abdul Hamid Wahid dan As’ad Yahya Syafi’i
32. Kabupaten Lamongan Yuhronur Efendi dan Dirham Akbar Aksara
33. Kabupaten Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin
34. Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim
35. Kota Probolinggo Aminuddin dan Ina Dwi Lestari
36. Kota Blitar Syauqul dan Elim Tyu Samba
37. Kota Malang Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Penyebab 2 Bupati se-Jawa Timur Batal Dilantik Presiden Prabowo 20 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.