Berita Nasional Terkini
Hari Ini Diluncurkan! Inilah Cara Kerja Danantara, 7 BUMN Bernilai Rp 14.670 Triliun akan Dikelola
Hari ini diluncurkan, inilah cara kerja Danantara, 7 BUMN bernilai Rp 14.670 Triliun akan dikelola pada tahap awal.
TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini diluncurkan, inilah cara kerja Danantara, 7 BUMN bernilai Rp 14.670 Triliun akan dikelola pada tahap awal.
Sebagaimana diketahui, BPI Danantara baru saja dibentuk setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR.
Diberitakan Kompas.com (18/2/2025), Danantara adalah badan pengelola investasi (sovereign wealth fund) yang dibentuk untuk mengoptimalkan kekayaan negara melalui investasi strategis. Nama Danantara memiliki makna filosofis, yaitu:
- Daya berarti energi atau kekuatan
- Anagata berarti masa depan
- Nusantara berarti Tanah Air Indonesia
Sehingga, Danantara mencerminkan kekuatan ekonomi yang menjadi energi masa depan Indonesia.
Baca juga: Diresmikan Presiden Prabowo Hari Ini, Danantara Kelola Aset Jumbo Mencapai Rp 14,6 Triliun
7 BUMN yang Dikelola Danantara

Nantinya, terdapat tujuh BUMN yang akan dikelola oleh Danantara pada tahap awal operasional.
Ketujuh BUMN tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan Mining Industry Indonesia (MIND ID).
Ketujuh BUMN ini dipilih karena merupakan yang memiliki kepemilikan aset terbesar dari total 47 BUMN yang ada saat ini.
Selain itu, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA), yang merupakan sovereign wealth fund (SWF) Indonesia hasil bentukan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), juga akan bergabung dengan Danantara.
Dengan demikian, BPI Danantara akan menjadi badan yang mengelola aset-aset badan usaha milik negara (BUMN) jumbo yang nilainya mencapai 900 miliar dollar AS atau sekitar Rp 14.670 triliun (kurs Rp 16.300).
Lalu apa saja tugas dari Danantara?
Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, salah satu tugas badan pengelola aset jumbo tersebut adalah mengelola dividen BUMN.
Hal tersebut tercantum pada pasal 3F ayat(1).
Selanjutnya pada ayat 2 pasal 3F disebutkan ada enam tugas BPI Danantara dalam melaksanakan tugas mengelola dividen BUMN, yakni:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.