Pilkada 2024
Hasil Sidang Putusan MK Pilkada Pasaman, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi Karena Status eks Napi
Hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada 2024 di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar).
TRIBUNKALTIM.CO - Hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada 2024 di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Hasilnya, MK memutuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk menentukan pemenang Pilkada Pasaman 2024.
Tidak hanya itu saja, MK juga mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1, Anggit Kurniawan Nasution.
Anggit Kurniawan Nasution didiskualifikasi karena yang bersangkutan berstatus sebagai mantan narapidana.
Baca juga: Reaksi Bawaslu Mahulu soal Putusan MK Diskualifikasi Owena-Stanislaus di Pilkada 2024
Baca juga: BREAKING NEWS: Putusan MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Owena-Stanislaus Didiskualifikasi
Dengan demikian, MK mengabulkan sebagian permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pasaman Tahun 2024.
Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang pada Senin (24/2/2024) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.
Persidangan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Perkara ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2 Mara Ondak dan Desrizal. Sedangkan Termohon ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman.
Baca juga: Live Streaming Hasil Sidang Putusan MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Nasib Gugatan Bulan-Fathra
Kemudian Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 1 Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution menjadi Pihak Terkait dalam perkara ini.
“Mengadili, dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, dikutip dari mkri.id.
MK juga menyatakan batal Keputusan KPU Pasaman Nomor 851 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024, Keputusan KPU Pasaman Nomor 600 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman sepanjang Calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution, serta Keputusan KPU Pasaman Nomor 604 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 sepanjang Calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution.
Dengan didiskualifikasinya Anggit Kurniawan Nasution, MK memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mengusulkan Calon Wakil Bupati.
Baca juga: Jadwal Putusan Akhir MK 2 Sengketa Pilkada 2024 di Jawa Timur, Nasib Kholilurrahman dan Nanik Endang
“Tanpa mengganti Welly Suheri sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024, serta tanpa mengubah nomor urut yaitu nomor urut 1,” ujar Suhartoyo.
Selanjutnya, amar putusan MK memerintahkan kepada KPU Pasaman untuk melakukan Pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution.
PSU dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.
PSU juga mesti dilaksanakan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
Baca juga: Hakim MK Bacakan Hasil Putusan 40 Daerah di Sidang Sengketa Pilkada Hari Ini, Cek Daftarnya
Putusan tersebut dijatuhkan lantaran MK mempertimbangkan ketidakcermatan KPU Pasaman (Termohon) dalam memverifikasi dokumen para pasangan calon, termasuk Anggit Kurniawan sebagai Calon Wakil Bupati.
Di antara dokumen yang dimaksud, yakni Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana atas nama Anggit Kurniawan Nasution yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana itu diketahui tidak sejalan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PNJkt.Sel, di mana Anggit pernah dijatuhi hukuman pidana terkait penipuan.
Meski Termohon beralasan hanya berperan sebagai pengguna dokumen, MK tetap menyatakan bahwa persyaratan pencalonan Anggit tidak memenuhi persyaratan.
Baca juga: Nasib Erna Lisa-Wartono Bila MK Putuskan Hasil Pilkada Banjarbaru 2024 Tak Sah, Jadwal Putusan Akhir
“Mahkamah berpendapat berkenaan dengan legalitas atau keabsahan persyaratan pencalonan Anggit Kurniawan Nasution sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 haruslah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan cacat hukum,” ujar Suhartoyo.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim Konstitusi mempertimbangkan adanya Surat Pembatalan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024 mengenai Pembatalan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana atas nama Anggit Kurniawan Nasution yang terbit pada 20 November 2024, setelah penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman 2024.
Anggit pun sebagai Calon Wakil Bupati, dinilai Mahkamah mesti menyampaikan secara terbuka dan jujur kepada lembaga atau instansi yang menerbitkan dokumen bahwa dirinya pernah dijatuhi pidana dan telah selesai menjalani pidananya.
MK juga dalam pertimbangannya menyoroti sikap batin Anggit terkait keterbukaan statusnya.
Baca juga: Nasib Ade Sugianto, Kapan Putusan Akhir MK Sengketa Pilkada 2024 untuk Kabupaten Tasikmalaya?
Terlebih, masih ada rentang waktu untuk perbaikan dokumen kelengkapan syarat pencalonan sebelum penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati.
“Sehingga tidak ada alasan bagi Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution untuk menutupi latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana kepada Termohon atau Pemilih,” ujar Suhartoyo.
Selain itu, Anggit sebagai Calon Wakil Bupati Pihak Terkait juga dianggap wajib untuk mengumumkan secara terbuka mengenai statusnya sebagai mantan terpidana.
Hal demikian berdasarkan Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2016 dan Putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXI/2024.
Baca juga: Nasib Erna Lisa-Wartono Bila MK Putuskan Hasil Pilkada Banjarbaru 2024 Tak Sah, Jadwal Putusan Akhir
Apalagi dalam hal ini Anggit ternyata belum melewati masa lima tahun untuk melepaskan diri dari kewajiban untuk mengemukakan secara jujur dan terbuka berkenaan dengan status sebagai mantan terpidana.
“Di samping itu, kewajiban demikian harus dibuktikan pula dengan menyertakan surat keterangan dari pimpinan redaksi media adanya pengumuman dimaksud sebagai kewajiban pemenuhan syarat administrasi pencalonan,” kata Suhartoyo.
Dalam perkara ini, sebelumnya Pemohon mendalilkan persoalan administratif berupa Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang diajukan Pihak Terkait sebagai salah satu syarat mengikuti Pilkada Pasaman.
Padahal menurut Pemohon, pihak terkait pernah dipidana terkait penipuan.
Dengan dalil permohonan tersebut, pemohon mengajukan petitum, meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 yang ditetapkan oleh KPU Pasaman.
Kemudian pemohon juga meminta agar Majelis mendiskualifikasi Pihak Terkait dan menetapkan perolehan suaranya tidak sah. (*)
Sumber: Mahkamah Konstitusi (mkri.id)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Pilkada Pasaman 2024
putusan akhir mk
Pasaman
Mahkamah Konstitusi
Anggit Kurniawan Nasution
TribunKaltim.co
Politik Uang di PSU Pilkada Barito Utara, 1 Suara Dibayar Rp6,5 Juta, MK Diskualifikasi Semua Calon |
![]() |
---|
Jorjoran Politik Uang di PSU Pilkada Barito Utara, Satu Suara Rp6,5 Juta, Sekeluarga Dapat Rp64 Juta |
![]() |
---|
MK Diskualifikasi Gogo-Helo dan Gunadi-Sastra di Pilkada Barito Utara, Terbukti Lakukan Politik Uang |
![]() |
---|
Tonton Live Streaming Debat PSU Mahulu 2024 Hari Ini 7 Mei 2025, Siaran Langsung dari Samarinda |
![]() |
---|
Ada Mahulu Kaltim! Ini Daftar Daerah yang Gelar PSU Pilkada 2024 Bulan Mei Lengkap Paslonnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.