Pilkada Kukar 2024

Respons Edi Damansyah Usai Putusan MK Sengketa Pilkada Kukar 2024, Ini Arahan Buat Relawan Paslon 01

Respons Edi Damansyah usai putusan MK sengketa Pilkada Kukar 2024. Ini arahan buat relawan dan pendukung paslon nomor urut 01 di Pilkada Kukar 2024.

Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
IST
PUTUSAN MK PILKADA KUKAR - Respons Edi Damansyah usai putusan MK sengketa Pilkada Kukar 2024. Ini arahan buat relawan dan pendukung paslon nomor urut 01 di Pilkada Kukar 2024. (IST) 

AMAR PUTUSAN MK TERKAIT GUGATAN PILKADA KUKAR 2024

Hakim MK memutuskan bahwa masa jabatan Edi Damansyah telah melebihi setengah masa jabatan atau dua setengah tahun, sehingga dihitung satu periode. Dengan demikian, Edi Damansyah terbukti melebihi dua periode masa jabatan, sehingga pencalonannya dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati.

Oleh karena itu, MK menilai melanggar prinsip penyelenggaran pemilihan.  

Dalam rangka mengukuhkan, maka tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai peserta Pilkada Kukar 2024.

Amar Putusan MK:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan diskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024;  

3. Menyatakan batal Keputusan KPU Kukar No 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024, tanggal 6 Desember 2024;

4. Menyatakan batal Keputusan KPU Kukar No 1131 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 sepanjang Calon Bupati Edi Damansyah;

5. Menyatakan batal Keputusan KPU Kukar No 1132 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024, tanggal 23 September 2024, sepanjang Calon Bupati Edi Damansyah;

6. Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama Edi Damansyah yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti Rendi Solihin sebagai pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024, serta tanpa mengubah nomor urut, yaitu nomor urut 1;

7. Memerintahkan Termohon (KPU Kukar) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024 dengan mendasarkan pada daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil PSU tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;

8. Memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Prov Kaltim dan KPU Kab Kukar dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

9. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Prov Kaltim dan Bawaslu Kab Kukar dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

10. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Polda Kaltim dan Polres Kukar untuk melakukan pengamanan proses PSU tersebut sesuai dengan kewenangannya; 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved