Putusan MK Pilkada Berau 2024
Gugatan Paslon 01 Pilkada Berau 2024 Ditolak, Bawaslu Berau Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK
Gugatan paslon 01 Pilkada Berau 2024 ditolak, Bawaslu Berau minta semua pihak hormati putusan MK.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana memberikan tanggapannya terkait putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak termohon Madri Pani-Agus Wahyudi pada sidang mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPUKada) Berau 2024.
Dia mengatakan bahwa seluruh poin yang menjadi gugatan paslon 01 tidak mampu meyakinkan hakim MK untuk mengabulkan tuntutannya.
“Dalilnya tidak kuat, sehingga hakim MK tidak meloloskan gugatan paslon 01,” jelasnya kepada TribunKaltim.co, Kamis (25/2/2025).
Bawaslu Berau sudah melakukan penanganan pelanggaran sesuai petunjuk teknis, kemudian dituliskan dan disampaikan saat persidangan MK.
Baca juga: Bawaslu Berau Sebut tak Ada Potensi Pemungutan Suara Ulang di Pilkada 2024
Dalam keterangan tertulis itu, lanjut Ira, berisi tentang penanganan pelanggaran yang didalilkan tim paslon 01.
“Jadi apa yang kami lakukan memang sudah sesuai petunjuk dan aturan. Tidak ada kami tambahi dan kurangi,” katanya.
Untuk itu, dirinya menyampaikan, semua pihak dapat menghargai apa yang menjadi keputusan MK.
“Itu sudah yang menjadi keputusan yang terbaik. Dan kita harus hormati apa yang menjadi keputusan MK,” katanya.
Baca juga: Bawaslu Berau Temukan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Kampung, Begini Progresnya
Lanjut dia menambahkan, dengan putusan yang disampaikan oleh hakim MK tersebut, maka berakhir sudah upaya hukum paslon 01.
“Itu sudah lngkah akhir dan tidak ada upaya lagi yang bisa dilakukan untuk menggugat hasil Pilkada 2024. Putusan MK itu upaya akhir, makanya KPU akan segera melakukan penetapan pemenang Pilkada 2024,” jelasnya.
Menurut Ira, dengan dinamika yang terjadi pada pilkada lalu, cukup banyak yang harus dibenahi.
Terutama dari segi penyelenggaraan serta melakukan sosialisasi aturan pemilu lebih masif di seluruh jajaran, baik Bawaslu maupun KPU ke masyarakat.
“Kita harus benar sosialisasikan aturan pemilu ke jajaran paling bawah. Sehingga mereka juga tahu tentang aturan yang ada,” pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.