Berita Samarinda Terkini
Pemkot Samarinda Akan Tindak Tegas Penjual BBM Eceran Setelah Perda Trantibum Diterbitkan
“Kita masih menunggu lembaran daerah. Begitu keluar, minimal habis Lebaran kita tertibkan semua yang menjual BBM
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Meski peraturan daerah (perda) telah disahkan Desember 2024 lalu, namun hingga saat ini, BBM eceran berbentuk botol maupun mesin dispenser masih eksis beroperasi di Kota Samarinda.
Hal ini menjadi keresehan di kalangan masyarakat, terlebih tak sedikit insiden kebakaran meregang nyawa warga Kota Samarinda beberapa tahun terakhir.
Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan bahwa penertiban penjualan BBM akan segera dilakukan setelah Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) masuk dalam lembaran daerah.
Baca juga: Pastikan Stok dan Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan, Pemkot Samarinda Sidak Pasar
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy, menyatakan bahwa Pemkot menargetkan proses ini dapat berjalan segera setelah Hari Raya Idulfitri.
“Kita masih menunggu lembaran daerah. Begitu keluar, minimal habis Lebaran kita tertibkan semua yang menjual BBM, baik yang berbentuk botol maupun mesin dispenser,” ujar Marnabas (26/2).
Marnabas menegaskan bahwa penertiban ini akan dilakukan secara menyeluruh tanpa pengecualian, termasuk di daerah yang minim Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), seperti di Kecamatan Palaran.
“Di kawasan Palaran memang minim SPBU, tapi tetap tidak ada pengecualian. Kalau perlu, SPBU ditambah. Kita harus bergerak agar konsisten. Kita bisa ajukan ke Pertamina untuk membuka SPBU di sana sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Di samping itu, ia juga menyebutkan bahwa beberapa daerah seperti Tanah Merah dan Sungai Siring sudah memiliki SPBU, meskipun jaraknya cukup jauh.
Hal ini lantaran kepadatan penduduk di wilayah tersebut masih tergolong rendah, sehingga SPBU yang ada lebih banyak melayani kendaraan yang melintas.
Lebih lanjut, Marnabas menegaskan bahwa dalam penertiban ini, yang menjadi fokus adalah pom mini atau Pertamini.
Sementara itu, SPBU dan Pertashop tetap diperbolehkan beroperasi karena merupakan jalur distribusi resmi yang diatur dalam undang-undang.
“Undang-Undang mengamanatkan bahwa distribusi BBM paling akhir ada di SPBU dan Pertashop. Selain itu, terjemahkan saja, artinya tidak boleh,” tegasnya.
Saat ini, Pemkot Samarinda masih menunggu finalisasi Perda di tingkat Provinsi Kalimantan Timur.
Marnabas berharap dalam waktu dekat, Perda Trantibum ini bisa segera diterbitkan agar pelaksanaan penertiban dapat berjalan sesuai rencana.
“Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah bisa keluar. InsyaAllah setelah Lebaran sudah keluar lembaran daerahnya,” pungkasnya.(*)
4 Rekomendasi DPRD Kaltim untuk Pemprov, Addendum Jadi Penentu Nasib Rumah Sakit Islam Samarinda |
![]() |
---|
Satlantas dan Dishub Siapkan Rekayasa Lalu-lintas Antisipasi Demo Ojol di Samarinda |
![]() |
---|
Satlantas Polresta Samarinda Jual Beras Murah, Harga Hanya Rp55 Ribu Per 5 Kg |
![]() |
---|
Walikota Samarinda Andi Harun Akui Perlu Belajar Konsistensi dari Abdi Negara Puluhan Tahun |
![]() |
---|
Vaksinasi Rabies Gratis di Samarinda, Dimitri Rela Boyong Lima Kucing Peliharaannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.