Berita Samarinda Terkini

Pasca Kebocoran Limbah, DLH Samarinda Pastikan Manajemen Mall SCP Telah Lakukan Perbaikan IPAL

Manajemen Mall SCP telah melakukan perbaikan sistem pengelolaan air limbah (IPAL) pasca insiden kebocoran limbah ke parit

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Nur Pratama
HO DLH Samarinda
KEBOCORAN LIMBAH - Petugas DLH Samarinda saat meninjau area parit di sekitar Mall SCP dan memantau aliran limbah yang bocor ke drainase Jalan Mulawarman. (HO DLH Samarinda) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda memastikan bahwa pihak manajemen Mall Samarinda Central Plaza (SCP) telah melakukan perbaikan sistem pengelolaan air limbah (IPAL) pasca insiden kebocoran limbah ke parit drainase Jalan Mulawarman. 

Kepastian ini disampaikan usai rapat pemaparan progres perbaikan antara DLH dan pihak SCP pada Kamis (13/11/2025).

Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya DLH Samarinda, Nur Saidah, menjelaskan bahwa pihak SCP telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya. 

Baca juga: DLH Samarinda Pastikan Bau Tak Sedap di Kawasan SCP dari Kebocoran Limbah IPAL Mall SCP

“Mereka datang untuk melakukan pemaparan, jadi telah dilakukan tindakan berupa pemasangan pompa. Jadi pompanya ini sudah dipasang, sudah dibersihkan, dan untuk antisipasi keadaan daruratnya juga telah menambah pompa lagi,” ujar Saidah.

Ia menuturkan, tambahan pompa itu disiapkan sebagai langkah mitigasi apabila kejadian serupa kembali terjadi. Selain memperbaiki pompa, Saidah menerangkan bahwa pihak SCP juga melakukan pembersihan menyeluruh di area sumber bau. 

“Mereka juga sudah melakukan pembersihan di area tersebut. Karena itu kan bau yang sebabnya berasal dari limbah domestik, jadi ada gumpalan lemak, ada gumpalan minyak, karena berasal dari kegiatan-kegiatan di atas, seperti di area kitchen atau di kantinnya,” jelasnya.

Saidah menjelaskan, penyebab utama bau tersebut berasal dari air limbah domestik yang belum sempat diolah melalui IPAL akibat kerusakan pompa. 

“Karena itu sebenarnya belum diolah, harusnya dia mengalir ke pengolahan air dulu, ke IPAL dulu. Kalau dari IPAL itu biasanya sudah memenuhi standar baku mutu, airnya insyaallah sudah sesuai standar,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa sistem IPAL di SCP membutuhkan pompa dengan daya dan kapasitas motor yang besar agar mampu menyedot air limbah dari sumber menuju tangki utama. Hal itu disebabkan jarak antara sumber limbah dan area parkiran yang cukup jauh, sementara pompa harus beroperasi terus-menerus selama 24 jam. 

Ketiadaan pompa tersebut, menurutnya, berdampak langsung terhadap melubernya air limbah hingga ke drainase Jalan Mulawarman.

Saidah turut menyinggung rencana penerapan sanksi denda lingkungan bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran pengelolaan limbah. Namun, penerapan tersebut belum bisa diberlakukan lantaran perangkat pendukungnya masih dalam tahap persiapan. 

Ia menjelaskan, sistem denda ini nantinya akan dikelola sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)yang langsung disetor ke Kementerian Keuangan. 

“Kalau secara aturan sudah diatur dan ada, yang dari Kementerian Lingkungan Hidup. Hanya saja dari daerah masih diberi kesempatan untuk melakukan sosialisasi dulu ke perusahaan-perusahaan terkait,” tambahnya.

Penerapan sanksi tersebut nantinya akan melibatkan pejabat penagih dan operator denda, yang hingga kini masih dalam tahap pembentukan. 

“Dan kita itu belum melakukan sosialisasi sebenarnya. Untuk sosialisasi itu kita belum ada. Nanti ke depannya mungkin di tahun depan, yakni tahun 2027,” jelasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved