Bantuan Sosial

PKH/BPNT Cair Februari 2025 via Kantor Pos dan Himbara, Cek Jadwal Terkini Pencairan Tahap 1

Berikut informasi PKH/BPNT yang cair Februari 2025 via kantor pos dan Himbara. Cek jadwal terkini untuk pencairan bansos di Tahap 1.

Grafis Tribunkaltim.co/Christnina Maharani via Canva
BANSOS PKH/BPNT 2025 - Grafis atau Ilustrasi Bansos 2025 yang diolah dengan aplikasi visual Canva. Berikut informasi PKH/BPNT yang cair Februari 2025 via kantor pos dan Himbara. Cek jadwal terkini untuk pencairan bansos di Tahap 1. (Grafis Tribunkaltim.co/Christnina Maharani via Canva) 

Ketika jadwal pencairan tiba, penerima PKH harus datang ke kantor pos yang telah ditentukan dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.  

Beberapa kantor pos juga memiliki mekanisme khusus untuk menyalurkan bansos secara door to door bagi KPM yang sedang sakit, berusia lanjut atau penyandang disabilitas. 

Informasi Bansos PKH Februari 2025 

Penyaluran bansos PKH ini dilakukan melalui empat tahap, yakni:  

  • Tahap 1: Januari-Maret 2025 
  • Tahap 2: April-Juni 2025 
  • Tahap 3: Juli-September 2025 
  • Tahap 4: Oktober-Desember 2025 

Bansos PKH akan dicairkan melalui kantor pos Indonesia dan Himpunan Bank Negara (Himbara) yaitu BNI, Mandiri, BRI, dan BTN. 

Penerima bansos PKH adalah mereka yang terdaftar sebagai penerima manfaat bansos dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di laman bansos Kementerian Sosial.  

Syarat Penerima BPNT dan PKH 

Simak dengan lengkap syarat-syarat penerima bansos BPNT dan PKH berikut ini.  

  • Terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Tanda Pengenal atau KTP yang sah
  • Masyarakat yang terdaftar masuk dalam kategori keluarga miskin
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cara Cek Daftar Penerima Bansos BPNT dan PKH

Berikut cara mengecek daftar penerima Bansos BPNT dan PKH dengan mudah!

  • Pertama buka laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Lalu isi data sesuai dengan KTP, Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  • Kemudian masukkan daftar nama penerima sesuai KTP
  • Setelah itu ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode 
  • Berikutnya klik tombol 'Cari Data'
  • Apabila ada, nama penerima akan tertera di tampilan laman tersebut. 
  • Jika termasuk penerima, maka nama Anda akan muncul sebagai daftar penerima PKH atau BPNT. 
  • Sebaliknya, akan muncul info “Tidak Terdapat Peserta” apabila Anda tidak termasuk penerima.  

Baca juga: Sudah Cair! Tanda NIK KTP Penerima BPNT 2025, Cara Cek Bansos Lewat hp di cekbansos.kemensos.go.id

Besaran Bansos PKH 

Inilah besaran bansos PKH 2025 seperti dilansir Tribunnews.com. 

  • Ibu hamil: Rp 750.000/bulan (Rp 3.000.000/tahun) 
  • Anak usia dini (0 hingga 6 tahun): Rp 750.000/bulan (Rp 3.000.000/tahun) 
  • Anak SD/sederajat: Rp 225.000/bulan (Rp 900.000/tahun) 
  • Anak SMP/sederajat: Rp 375.000/bulan (Rp 1.500.000/tahun) 
  • Anak SMA/sederajat: Rp 500.000/bulan (Rp 2.000.000/tahun) 
  • Lanjut usia 70 tahun ke atas: Rp 600.000/bulan (Rp 2.400.000/tahun) 
  • Disabilitas berat: Rp 600.000/bulan (Rp 2.400.000/tahun)

Cara Daftar PKH Online 2025

  • Buka Play Store atau App Store, temukan aplikasi Cek Bansos dan install.
  • Buat akun baru dengan cara lengkapi form pendaftaran.
  • Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP.
  • Klik tombol "Buat Akun Baru."
  • Akun baru akan diverifikasi oleh admin Kemensos.
  • Pengguna akan menerima notifikasi melalui email apabila akun sudah berhasil terverifikasi.
  • Untuk mengajukan usulan bansos, ketuk tombol "Login" dan pilih menu "Daftar Usulan".
  • Pada menu "Usulan Mandiri", isi data individu sesuai dengan KTP.
  • Isi "Survey Kriteria" dan "Pengusulan Bansos".
  • Lampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan.
  • Ketuk tombol "Tambah Usulan" 

Baca juga: PIP 2025 Tahap 1 Cair Bulan Ini, Simak Syarat dan Besaran Dana Bansos, Login Pakai NIK dan NISN

Mendaftar PKH secara daring dapat memberikan kemudahan bagi keluarga yang membutuhkan bantuan sosial. 

Program ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup dan memberikan akses yang lebih baik terhadap pendidikan dan kesehatan. 

Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, diharapkan proses pendaftaran dapat berjalan lancar dan memudahkan masyarakat yang membutuhkan. 

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Kementerian Sosial. 

 (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved