Berita Nasional Terkini
Terbaru ! PPG Prajabatan 2025 Kapan Dibuka? Info Dirjen GTK Terkini, Cara Daftar dengan SIM PKB
Terjawab sudah PPG Prajabatan 2025 kapan dibuka? cek info GTK 2025 terkini, syarat dan cara daftar Pendidikan Profesi Guru dengan SIM PKB
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah PPG Prajabatan 2025 kapan dibuka? cek info GTK 2025 terkini, syarat dan cara daftar Pendidikan Profesi Guru dengan SIM PKB.
Informasi seputar PPG Prajabatan 2025 kapan dibuka memang belum dirilis secara resmi.
Namun berdasarkan jadwal di tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2025 diperkirakan akan dibuka pada bulan Maret hingga April 2025.
Pendaftaran PPG Prajabatan 2025 akan dibuka oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK).
Baca juga: Dari Makassar ke Mahulu Kaltim, Perjuangan Guru PPG di SMA Negeri 1 Long Apari
Informasi terkini mengenai jadwal pendaftaran PPG Prajabatan 2025 dapat diperoleh melalui:
- Situs resmi PPG Prajabatan di ppg.dikdasmen.go.id
- Akun media sosial Direktorat PPG Kemendikdasmen
- Pengumuman resmi di situs Dirjen GTK
Kriteria Peserta PPG Prajabatan 2025
- Guru honorer yang belum terdaftar di sistem Dapodik.
- Lulusan S1 atau D4 baru yang ingin menjadi guru.
- Individu tanpa sertifikat pendidik yang berkomitmen untuk menjadi guru profesional.
- Jika Anda termasuk salah satu dari kelompok ini, maka PPG Prajabatan 2025 adalah kesempatan yang harus Anda manfaatkan.

Persyaratan Pendaftaran PPG Prajabatan 2025
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, calon peserta wajib memenuhi persyaratan berikut:
- Kewarganegaraan Indonesia
- Dibuktikan dengan KTP aktif.
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Lampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang berwenang.
- Tambahkan surat keterangan bebas NAPZA dari institusi kesehatan resmi.
- Ijazah Sarjana atau Sarjana Terapan
- Ijazah sudah terbit; surat keterangan lulus sementara tidak berlaku.
- Transkrip nilai dengan IPK minimal 3,00 dari perguruan tinggi terakreditasi.
- Status Kepegawaian
- Belum tercatat sebagai guru di Dapodik.
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
Cara Daftar PPG Prajabatan 2025
1. Pendaftar wajib memiliki alamat pos elektronik (email) yang aktif dan nomor seluler (handphone) aktif yang terkoneksi pada aplikasi whatsapp.
2. Pendaftar mengakses laman https://ppg.kemdikbud.go.id, lalu memilih menu “Daftar PPG Calon Guru (Prajabatan)”, kemudian pilih “Daftar sebagai Peserta”.
3. Pendaftar membuat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB menggunakan email yang aktif.
Kemudian pendaftar akan menerima email yang berisi tautan konfirmasi pendaftaran.
Klik tautan untuk melanjutkan proses pendaftaran.
4. Pendaftar memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama, Jenis Kelamin dan Tanggal Lahir.
Pada tahap ini, NIK, Nama, Jenis Kelamin dan Tanggal Lahir akan diverifikasi secara otomatis.
Akun berhasil terbentuk jika data calon mahasiswa dinyatakan valid dan memenuhi pada poin bagian A, angka 1 s.d. 3.
5. Pendaftaran lanjutan dengan cara login pada aplikasi SIMPKB dengan menggunakan username dan password yang telah dibuat di awal pendaftaran.
Calon mahasiswa melengkapi isian:
Baca juga: Menghadapi Tantangan dan Harapan, Perjuangan Seorang Guru PPG di Long Apari Mahulu Kaltim
a. Biodata diri;
b. Data kemahasiswaan;
c. Bidang studi PPG;
d. Peminatan lokasi bertugas;
e. Data pendukung lainnya, seperti pengalaman mengikuti pelatihan, berorganisasi, menjadi sukarelawan, melatih/mengembangkan orang lain dan hobi;
f. Esai;
g. Mengunggah dokumen antara lain:
1) Foto terbaru berpakaian formal (kemeja putih, berdasi hitam, rambut rapi, bagi yang berhijab menggunakan jilbab warna hitam) dan berlatar belakang warna biru. Ukuran file maksimal 1Mb.
2) Pakta integritas yang telah ditandatangani di atas materai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
3) Bagi calon mahasiswa lulusan Luar Negeri mengunggah SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dan transkrip asli dari Perguruan Tinggi asal.
Itulah tadi ulasan PPG Prajabatan 2025 kapan dibuka, cek info GTK 2025 terkini, syarat dan cara daftar Pendidikan Profesi Guru dengan SIM PKB.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.