Berita Kutim Terkini

Polsek Sangatta Utara Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 23,01 Gram

Menjelang bulan suci Ramadan tahun 2025, Polsek Sangatta Utara berhasil melakukan pencegahan peredaran narkotika

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Nur Pratama
HO POLSEK SANGATTA UTARA
PEREDARAN NARKOBA - Polsek Sangatta Utara ringkus diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Rudina, Sangatta Utara. (HO POLSEK SANGATTA UTARA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Polsek Sangatta Utara di wilayah hukum Polres Kutai Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika diduga jenis sabu seberat 23,01 gram bruto.

Menjelang bulan suci Ramadan tahun 2025, Polsek Sangatta Utara berhasil melakukan pencegahan peredaran narkotika di Jalan Rudina Gang Ternak, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim.

Hal itu sebagai wujud komitmen Polsek Sangatta Utara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sangatta Utara dan Selatan.

Baca juga: Penyebab Harga Bahan Pokok di Pasar Induk Sangatta Utara Jadi Tinggi, Pemkab Kutim Cari Solusi

"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi Jalan Ternak tepatnya di Gang Rudina sering terjadi transaksi narkotika," ujar Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan melalui Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan Firdaus, Kamis (27/2/2025).

Lanjutnya, ia langsung membentuk tim khusus gabungan dari Reskrim dan Intelkam untuk melakukan penyelidikkan secara mendalam mengenai laporan tersebut.

Betul saja, dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan seorang tersangka berinisial SR yang tengah berhenti di pinggir jalan dengan perilaku yang mencurigakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya juga menemukan SR akan mengambil narkotika di lokasi penyimpanan barang haram tersebut.

"Saat itu SR menggunakan mobil Sigra putih dengan nomor polisi KT 1170 RD, dan kami melakukan pemeriksaan lanjutan akhirnya kami menemukan sabu seberat 23,01 gram," imbuhnya.

Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dimana SR terancam penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved