Kamis, 28 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

Kejanggalan Kades Kohod Mampu Bayar Denda Rp48 Miliar di Kasus Pagar Laut, DPR: Duit dari Mana?

Anggota Komisi IV DPR RI sebut ada kejanggalan Kades Kohod mampu bayar denda Rp48 miliar di kasus pagar Laut Tangerang.

Tayang:
Kolase Tribunnews
PAGAR LAUT TANGERANG - Foto Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono (kiri) dan Kepala Desa Kohod Kabupaten Tangerang, Arsin. Trenggono mengungkap dalam kasus pagar laut Tangerang, telah ditetapkan dua orang tersangka yang bertanggung jawab dalam pembangunan pagar laut. Mereka adalah Kades Kohod, Arsin (foto kanan) dan Perangkat Desa Kohod yang berinisial T. Trenggono mengungkap, kini baik Arsin maupun T telah mengakui perbuatannya dalam kasus pagar laut Tangerang dan siap membayar denda sebesar Rp 48 miliar. Anggota Komisi IV DPR RI pun menilai adanya kejanggalan di kasus tersebut, Kamis (27/2/2025).(Kolase Tribunnews) 

TRIBUNKALTIM.CO - Anggota Komisi IV DPR RI sebut ada kejanggalan Kades Kohod mampu bayar denda Rp48 miliar di kasus pagar Laut Tangerang.

Anggota Komisi IV DPR RI menilai ada sejumlah kejanggalan dari pengakuan Kepala Desa Kohod, Arsin terkait kasus pagar laut Tangerang.

Arsin sudah mengakui bersalah dan siap membayar denda Rp 48 miliar.

Hal ini lah yang membuat anggota DPR RI menyebut adanya kejanggalan.

Baca juga: Arsin, Kepala Desa Kohod Resmi jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap dalam kasus pagar laut Tangerang, telah ditetapkan dua orang tersangka yang bertanggung jawab dalam pembangunan pagar laut.

Mereka adalah Kades Kohod yang bernama Arsin dan perangkat Desa Kohod yang berinisial T.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut."

"Yaitu saudara A selaku kepala desa, dan saudara T selaku perangkat desa," kata Trenggono dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, dilansir Kompas TV, Jumat (28/2/2025).

Trenggono mengungkap kini baik Arsin maupun T telah mengakui perbuatan masing-masing dalam kasus pagar laut Tangerang.

Mereka juga mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Di antaranya siap membayar denda sebesar Rp48 miliar.

"Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut, serta bersedia membayar denda administratif, sesuai dengan aturan yang berlaku."

"Sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai luasan dan ukuran," terang Trenggono.

Ramai DPR Cecar Menteri KKP Soal Kekayaan Kades Kohod Pemasang Pagar Laut

Ramai anggota Komisi IV DPR RI mencecar Trenggono buntut kekayaan tidak wajar Arsin

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved