Berita Nasional Terkini
Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Temukan Unsur Pidana, Arsin Kades Kohod Diduga Terlibat
Kasus pagar laut Tangerang, Bareskrim Polri temukan unsur pidana, Arsin Kepala Desa Kohod diduga terlibat.
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus pagar laut Tangerang, Bareskrim Polri temukan unsur pidana, Arsin Kepala Desa Kohod diduga terlibat.
Kasus pagar laut Tangerang naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan di Bareskrim Polri.
Namun, Polri belum menetapkan tersangkanya.
Aparat penegak hukum didorong untuk melakukan pencegahan terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen di balik terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut di Tangerang, Banten.
Baca juga: Sosok Arsin Disebut jadi OKB Usai Jabat Kades Kohod, Diduga Terlibat Polemik Pagar Laut Tangerang
Dalam perkembangannya, Bareskrim Polri saat ini sudah menaikkan status kasus pagar laut Tangerang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Namun, Bareskrim Polri yang menangani kasus pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik terkait pagar laut Tangerang belum menetapkan tersangkanya.
Bareskrim Polri menemukan unsur tindak pidana terkait pemasangan pagar laut sepanjang 30 kilometer yang berada di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan temuan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dilakukan.
Djuhandani mengatakan unsur tindak pidana yang ditemukan terkait dugaan pemalsuan akta.
"Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindakan pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Dengan temuan tersebut, Djuhandani mengungkapkan kasus pemasangan pagar laut telah naik ke penyidikan.
"Kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Dia mengungkapkan, sebelum gelar perkara, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan terlebih dahulu dengan memeriksa lima saksi.
Yaitu, Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tangerang.
Selanjutnya, Djuhandani menjelaskan penyidik juga telah memeriksa tujuh saksi pada Senin (3/2/2025), yang menjadi alasan melakukan gelar perkara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.