Jumat, 17 April 2026

Berita Bontang Terkini

Polres Bontang Ancam Tahan Motor Selama 3 bulan bagi Pelaku Balap Liar

Satlantas Polres Bontang akan memperketat pengawasan terhadap peredaran petasan dan aksi balap liar selama Ramadhan

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
PENGAMANAN - Petugas Satlantas Polres Bontang melakukan pemantauan lalu lintas di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api beberapa waktu lalu. Satlantas Polres Bontang akan memperketat pengawasan terhadap peredaran petasan dan aksi balap liar selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah (TRIBUNKALTIM.CO/HO Polres Bontang). 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Satlantas Polres Bontang akan memperketat pengawasan terhadap peredaran petasan dan aksi balap liar selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi mengatakan, sejumlah titik rawan telah dipetakan guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Sanksi tegas akan diberikan bagi pelaku yang terjaring nantinya.

Jika berkaitan dengan balap liar, motor yang digunakan akan ditahan selama tiga bulan, sementara pengendara dikenakan tilang dan wajib membayar denda sesuai aturan yang berlaku. 

Selain itu, orang tua pelaku juga akan dipanggil untuk menandatangani surat pernyataan.

Baca juga: Polres Bontang Catat 497 Pelanggaran dalam Sepekan, ETLE Masih Tunggu Aktivasi

“Langkah ini kami ambil untuk memastikan keamanan dan kenyamanan warga selama bulan suci Ramadan,” ujar AKP Purwo saat dihubungi Jumat (28/2/2025).

Polisi juga akan meningkatkan patroli hingga dini hari di titik rawan balap liar, di antaranya, Jalan Ahmad Yani – Bontang Citimall, Jalan R Suprapto – MT Haryono, Jalan Pupuk Raya – Jalan NPK Pelangi, Kelurahan Loktuan Jalan Brigjend Katamso – Gunung Telihan.

Selain balap liar, kepolisian juga akan menindak tegas peredaran petasan ilegal yang berpotensi membahayakan dan mengganggu ketertiban umum.

"Titik rawan sudah kami petakan. Jika ada laporan dari masyarakat, kami akan langsung membubarkan dan menindak pelaku balap liar maupun penyalahgunaan petasan," tegas Purwo.

Baca juga: Polres Bontang Tangkap Pelaku Perampokan, Ternyata Residivis Begal di Samarinda dan Muara Badak

Purwo juga berharap masyarakat dapat aktif memberikan informasi jika melihat aksi balap liar atau peredaran petasan ilegal dapat segera melapor ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

"Kami menyiapkan WhatsApp Hotline. Jika masyarakat mendapatkan informasi atau melihat ada balap liar atau menjual petasan silahkan hubungi kami," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved