Berita Nasional Terkini
Disertasi Bahlil Lahadalia Disebut Harus Dibatalkan, Dewan Guru Besar UI Temukan Pelanggaran
Dewan Guru Besar UI telah melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang terjadi dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor Bahlil.
TRIBUNKALTIM.CO - Beredar kabar disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI), Bahlil Lahadalia, dibatalkan.
Dewan Guru Besar (DGB) UI telah melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang terjadi dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG, Bahlil Lahadalia.
Rekomendasi hasil sidang kode etik DGB UI yang dipimpin oleh Harkristuti Harkrisnowo menyebutkan bahwa disertasi Bahlil harus dibatalkan sebagai bentuk sanksi.
Baca juga: Bahlil Yakin Menteri dari Golkar Aman dari Isu Reshuffle Kabinet, Presiden Tahu Kualitas Kader
Namun, keputusan dan pelaksanaan rekomendasi sanksi tersebut ada di tangan rektor.
Adapun rekomendasi sanksi untuk Bahlil tersebut tertulis dokumen risalah rapat pleno DGB UI tertanggal 10 Januari 2025 yang dihimpun Kompas.com.
DGB telah melakukan investigasi mendalam dengan penuh kehati-hatian dan melewati proses wawancara berbagai pihak, termasuk pelapor, terlapor, saksi, serta pejabat akademik terkait.
"Atas temuan ini, DGB UI memberikan sanksi pembatalan disertasi dan wajib menulis ulang dengan topik baru sesuai standar akademik UI," tulis DGB UI dalam risalah rapat.
Hasil investigasi DGB UI menunjukkan, proses penyusunan disertasi Bahli ada unsur ketidakjujuran dalam pengambilan data.
Data penelitian disertasi disebut diperoleh tanpa izin narasumber dan tidak transparan dalam penggunaannya.
Selanjutnya, ada pelanggaran standar akademik yaitu Bahlil diterima dan lulus dalam waktu singkat tanpa memenuhi syarat akademik yang ditetapkan.
Baca juga: Bukan Rakyat yang Dikorbankan, Momen Bahlil Lahadalia Dilabrak Warga yang Antre Gas Elpiji 3 Kg
Kemudian, Bahlil mendapatkan perlakuan khusus dalam proses akademik.
Disebut Bahlil mendapat keistimewaan mulai dari pembimbingan hingga kelulusan, termasuk perubahan penguji secara mendadak.
Terakhir, ada konflik kepentingan yaitu promotor dan kopromotor memiliki keterkaitan profesional dengan kebijakan yang diatur Bahlil saat menjabat sebagai pejabat negara.
Kompas.com telah berusaha menghubungi Hakristuti untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Namun, hingga berita ini diturunkan Hakristuti belum menjawab.
Sementara itu, Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional Arie Afriansyah UI juga belum menanggapi permintaan keterangan terkait rekomendasi sanksi DGB UI tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.