Ramadhan 2025

Pacaran via WhatsApp Apakah Membatalkan Puasa? Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasannya

Pacaran via WhatsApp apakah membatalkan puasa? Bagaimana hukumnya? Simak penjelasannya.

pixabay
PACARAN LEWAT WHATSAPP - Foto Ilustrasi aplikasi Whatsapp. Bagaimana hukumnya berpacaran via WhatsApp saat berpuasa di bulan Ramadhan 2025. Apakah membatalkan puasa dan juga disebut zina? (pixabay) 

Jika tidak demikian, sungguh Allah tidak akan melihat amalannya, dalam artian tidak akan menerimanya." (Fathul Bari, 4/117).

Baik disadari maupun tidak disadari, bahaya besar sesungguhnya mengacam kepada mereka yang berpuasa.

Bisa saja puasanya tidak diterima.

Oleh sebab itu saat berpuasa hindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Saat berpuasa sangat dianjurkan untuk memperbanyak dzikir dan bertawakkal kepada Allah SWT. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved