Ramadhan 2025
Pacaran via WhatsApp Apakah Membatalkan Puasa? Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasannya
Pacaran via WhatsApp apakah membatalkan puasa? Bagaimana hukumnya? Simak penjelasannya.
Editor:
Rita Noor Shobah
pixabay
PACARAN LEWAT WHATSAPP - Foto Ilustrasi aplikasi Whatsapp. Bagaimana hukumnya berpacaran via WhatsApp saat berpuasa di bulan Ramadhan 2025. Apakah membatalkan puasa dan juga disebut zina? (pixabay)
Jika tidak demikian, sungguh Allah tidak akan melihat amalannya, dalam artian tidak akan menerimanya." (Fathul Bari, 4/117).
Baik disadari maupun tidak disadari, bahaya besar sesungguhnya mengacam kepada mereka yang berpuasa.
Bisa saja puasanya tidak diterima.
Oleh sebab itu saat berpuasa hindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Saat berpuasa sangat dianjurkan untuk memperbanyak dzikir dan bertawakkal kepada Allah SWT. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.