Berita Paser Terkini

Soal Pemberlakuan Sistem Kerja WFH dan WFA, Pemkab Paser Tunggu Instruksi Pusat

Soal pemberlakuan sistem kerja work from home (WFH) dan work from anywhere (WFA), Pemerintah Kabupaten Paser tunggu instruksi pusat.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim
SISTEM KERJA PEGAWAI - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, Suwito saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/2/2025). Ia mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser masih menunggu instruksi pemerintah pusat terkait pemberlakuan sistem kerja work from home (WFH) dan work from anywhere (WFA). (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

 TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser belum bisa menerapkan sistem kerja work from home (WFH) dan work from anywhere (WFA) akibat dari efisiensi anggaran dari pusat.

Berbeda dengan beberapa departemen dalam kementerian yang telah menyiasati dengan bekerja WFH dan WFA, daerah belum ada edaran khusus.

Kepala BKPSDM Paser, Suwito mengatakan, pegawai di lingkup Pemkab Paser masih bekerja secara normal sembari menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.

"Untuk daerah sampai saat ini belum ada edaran khusus. Karena belum ada edaran itu, makanya pegawai tetap bekerja seperti biasanya," terang Suwito, Minggu (2/3/2025).

Baca juga: Soal Akomodasi Peserta yang Tidak Lolos Seleksi CASN, BKPSDM Paser Belum Dapat Jawaban dari PANRB

Wacana pemberlakuan WFH dan WFA merupakan langkah dari pemerintah pusat setelah adanya efisiensi anggaran.

"Kalau ada edarannya dari pemerintah pusat, mau tidak mau kita harus ikut. Kami akan jalankan sesuai instruksi pusat," tambahnya. 

Hanya saja dalam penerapan WFH dan WFA, lanjutnya, tidak berlaku untuk semua pegawai yang bisa menerapkannya. 

Jika kebijakan tersebut diberlakukan, maka hanya berlaku untuk staf atau tidak berlaku untuk unsur pimpinan maupun sekretaris dan dua tingkat dibawahnya.

"Kalaupun diberlakukan, yang boleh bekerja dari rumah itu hanya staf, pimpinan dan sekertaris tidak bisa," ungkapnya.

Baca juga: Kuota Belum Terpenuhi, BKPSDM Paser Buka Kran Seleksi PPPK Tahap Kedua 

Meski demikian, ia menilai bekerja dari kantor lebih maksimal, karena bisa langsung memberikan pelayanan ke masyarakat.

"Kalau dari saya pribadi, tetap ingin bekerja dari kantor saja sebagai bukti bahwa kita ini pelayan masyarakat yang siap setia melayani sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved