Berita Nasional Terkini
Wamenaker Sesalkan Kurator Sritex Lakukan PHK Massal 10 Ribu Buruh: Tak Perhatikan Aspek Sosial!
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer sesalkan kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) lakukan PHK massal ribuan buruh.
Detailnya, pada Januari 2025, sebanyak 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang terkena PHK.
Lalu, pada 26 Februari 2025, 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo, 956 karyawan PT Primayuda Boyolali, 40 karyawan PT Sinar Pantja Jaya Semarang, dan 104 karyawan PT Bitratex Semarang terkena PHK.
Di surat Tim Kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya kepada karyawan, disebutkan bahwa para pekerja terkena PHK karena perusahaan dalam kondisi pailit.
Kewenangan kurator melakukan PHK ini berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Beleid tersebut menyebutkan bahwa pekerja yang bekerja pada Debitor dapat memutuskan hubungan kerja, dan sebaliknya.
Kurator dapat memberhentikannya dengan mengindahkan jangka waktu menurut persetujuan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan pengertian bahwa hubungan kerja tersebut dapat diputuskan dengan pemberitahuan paling singkat 45 (empat lima) hari sebelumnya.
"Berdasarkan kewenangan Kurator sebagaimana tersebut di atas, dengan ini memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Daftar Terlampir) sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan Perusahaan dalam keadaan Pailit," tulis keterangan dalam surat tersebut yang dilihat Tribunnews pada Jumat (28/2/2025).
Bulan Lalu Tak Ada Opsi PHK
Pernyataan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer pada awal Januari 2025 lalu terkait tidak adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan PT Sritex tak terbukti.
Noel, sapaan akrabnya, sempat mengunjungi PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah pada 8 Januari 2025 silam.
Dalam pernyataannya, Noel menegaskan bahwa meski PT Sritex dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung (MA), tetapi opsi PHK bagi karyawan tidak ada.
Hal tersebut disampaikan Noel saat menjawab pertanyaan awak media terkait percepatan pencairan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
"Sekali lagi kami tidak ada opsi tentang PHK. Fokus kami tetap pada buruh, tidak ada PHK. Tidak ada hubungannya dengan PHK."
"Jadi kalau ada orang bilang A, B, C ini Pak, kalau ini nggak, nggak. Skema kita tetap tidak ada PHK," kata Noel, dikutip dari Kompas.com.
Dia juga sempat menyebut bahwa kehadirannya di Sritex bertujuan untuk memastikan pemerintah hadir mendukung para buruh.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.