Berita Nasional Terkini

Wamenaker Sesalkan Kurator Sritex Lakukan PHK Massal 10 Ribu Buruh: Tak Perhatikan Aspek Sosial!

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer sesalkan kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) lakukan PHK massal ribuan buruh.

istimewa
PHK MASSAL SRITEX - Potret PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Wamenaker sesalkan putusan kurator Sritex PHK massal 10 ribu buruh. (Istimewa) 

TRIBUNKALTIM.CO - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer sesalkan kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) lakukan PHK massal ribuan buruh.

Secara normatif, menurut pria yang akrab disapa Noel itu, PHK memang merupakan hak Kurator.

Namun, Noel menyebut seharusnya yang ditempuh adalah going concern (kelangsungan usaha), daripada PHK hampir 11 ribu karyawan Sritex Group.

"Keputusan PHK Sritex tidak memperhatikan aspek sosial. Apa konsekuensi bagi ekosistem buruh dan masyarakat setempat?” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/3/2025).

Noel pun mempertanyakan kurator, apakah mereka melibatkan ahli ekonomi tekstil dan produk tekstil, serta ahli keuangan atau tidak.

Baca juga: PT Sritex Resmi Tutup, 10.965 Buruh Kena PHK, Hari Terakhir Kerja Karyawan hanya Saling Ucap Salam

Ia juga mempertanyakan kurator apakah mereka mempertimbangkan kemampuan perusahaan untuk bangkit atau tidak.

 "Kalau kurator hanya menggunakan palu kekuasaan di tangan mereka, apakah memperhatikan aspek sosial?" ucap Noel. 

PHK MASSAL SRITEX - Potret PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Wamenaker sesalkan putusan kurator Sritex PHK massal 10 ribu buruh. (Istimewa)
PHK MASSAL SRITEX - Potret PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Wamenaker sesalkan putusan kurator Sritex PHK massal 10 ribu buruh. (Istimewa) (istimewa)

"Bukankah sesungguhnya keputusan hukum selalu memperhatikan aspek sosial?" ujarnya.

Ia mengaku telah mengajak para ahli terkait untuk memikirkan bagaimana aspek sosial juga masuk dalam pertimbangan kurator.

Noel menyebut perlunya keseimbangan pertimbangan teknis ekonomi dan sosial. Jangan sampai perusahaan sesungguhnya masih bisa bangkit, tetapi diputus pailit.

Ia pun mengklaim Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan kementerian terkait beserta manajemen Sritex sesungguhnya sudah berusaha agar bisa menempuh jalan going concern yang dinilai merupakan pilihan ideal.

Dengan perkembangan terakhir, Kemnaker menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” kata Noel.

Pada 1 Maret ini, Sritex, yang tengah berada dalam kondisi pailit, telah resmi ditutup.

Berdasarkan informasi yang diterima Tribunnews, jumlah karyawan Sritex Group yang terkena PHK sebanyak 10.669 orang.

Detailnya, pada Januari 2025, sebanyak 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang terkena PHK.

Lalu, pada 26 Februari 2025, 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo, 956 karyawan PT Primayuda Boyolali, 40 karyawan PT Sinar Pantja Jaya Semarang, dan 104 karyawan PT Bitratex Semarang terkena PHK.

Di surat Tim Kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya kepada karyawan, disebutkan bahwa para pekerja terkena PHK karena perusahaan dalam kondisi pailit.

Kewenangan kurator melakukan PHK ini berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Beleid tersebut menyebutkan bahwa pekerja yang bekerja pada Debitor dapat memutuskan hubungan kerja, dan sebaliknya.

Kurator dapat memberhentikannya dengan mengindahkan jangka waktu menurut persetujuan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan pengertian bahwa hubungan kerja tersebut dapat diputuskan dengan pemberitahuan paling singkat 45 (empat lima) hari sebelumnya.

"Berdasarkan kewenangan Kurator sebagaimana tersebut di atas, dengan ini memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Daftar Terlampir) sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan Perusahaan dalam keadaan Pailit," tulis keterangan dalam surat tersebut yang dilihat Tribunnews pada Jumat (28/2/2025). 

Bulan Lalu Tak Ada Opsi PHK

Pernyataan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer pada awal Januari 2025 lalu terkait tidak adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan PT Sritex tak terbukti.

Noel, sapaan akrabnya, sempat mengunjungi PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah pada 8 Januari 2025 silam.

Dalam pernyataannya, Noel menegaskan bahwa meski PT Sritex dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung (MA), tetapi opsi PHK bagi karyawan tidak ada.

 Hal tersebut disampaikan Noel saat menjawab pertanyaan awak media terkait percepatan pencairan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

"Sekali lagi kami tidak ada opsi tentang PHK. Fokus kami tetap pada buruh, tidak ada PHK. Tidak ada hubungannya dengan PHK."

"Jadi kalau ada orang bilang A, B, C ini Pak, kalau ini nggak, nggak. Skema kita tetap tidak ada PHK," kata Noel, dikutip dari Kompas.com.

Dia juga sempat menyebut bahwa kehadirannya di Sritex bertujuan untuk memastikan pemerintah hadir mendukung para buruh.

"Sekali lagi dengan hadirnya saya di sini memastikan bahwa pemerintah dan negara hadir untuk kawan-kawan buruh Sritex," tuturnya.

Nyatanya, pernyataan Noel pun berbanding balik dengan realita saat ini. Pasalnya, PT Sritex bakal berhenti total untuk beroperasi per Sabtu (1/3/2025).

Selain itu, ada juga formulir PHK yang disebar kepada karyawan Sritex pada Rabu (26/2/2025).

Berhentinya Sritex beroperasi pun diperkuat dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispenaker) Kabupaten Sukoharjo yang bertemu dengan perwakilan manajemen Sritex pada Kamis (27/2/2025) lalu.

Kepala Dispenaker Kabupaten Sukoharjo, Sumarno menyebut bahwa kurator dan pemilik PT Sritex telah bertemu dan telah disepakati bahwa perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu bakal berhenti beroperasi secara permanen mulai Sabtu besok.

"Diputuskan tanggal 26 Februari 2025 ini menjadi PHK. Namun, untuk pekerja terakhir tanggal 28 Februari, sehingga nanti Off nya tanggal 1 Maret 2025," kata Sumarno kepada TribunSolo.com, Kamis (27/2/2025).

Sumarno mengatakan, usai tutup secara permanen, seluruh tanggung jawab dan kewenangan berada di tangan kurator.

Sementara soal pertemuannya dengan manajemen Sritex, Sumarno menyebut bahwa agenda yang dibahas adalah terkait penyaluran jaminan hari tua dari Dispenaker Sukoharjo bagi karyawan Sritex yang terkena PHK.

 Sumarno menjelaskan pihaknya mencatat ada 8.475 karyawan Sritex yang terkena PHK.

Dia juga menegaskan pihaknya telah menyiapkan lowongan pekerjaan sebanyak 7.832 lowongan.

"Lowongan pekerjaan yang sudah di informasikan di Sukoharjo sendiri ada 7.832 lowongan kerja. Lowongan kerja itu ada di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan sekitarnya," paparnya. 

Kisah Haru Karyawan Nganggur saat Ramadhan

Salah satu karyawan Sritex bagian pertenunan, Karwi membagikan kisah harunya setelah di-PHK.

Dia mengaku kecewa dan sedih lantaran harus terkena PHK setelah mengabdi selama 17 tahun di PT Sritex.

"Iya sedih, pasti. Tetapi ya tetap kita terima," ujarnya.

Mirisnya, istri Karwi juga harus menjadi korban PHK Sritex setelah bekerja selama 10 tahun.

Kendati demikain, dia tetap optimis akan memperoleh rejeki di bulan Ramadhan yang sudah di depan mata.

"Kalau rejeki ya saya harus percaya yang di atas pasti ada jalannya," tandasnya.

Kesedihan serupa juga dirasakan oleh karyawan lain bernama Warti yang mengaku terpukul atas bangkrutnya PT Sritex.

Dia juga harus menjadi korban PHK buntut pailitnya PT Sritex.

Warti, yang sudah bekerja selama 25 tahun mengaku tersakiti atas keputusan PHK ini.

"Di sini sudah 25 tahun, hati saya sakit rasanya ingin menangis. Keluarga juga ikut menangis karena sudah lama di PT Sritex ini," kata Warti, Kamis (26/2/2025).

Warti pun berencana akan mencari pekerjaan sampingan demi menghidup anaknya.

"Kedepannya ya saya harus cari kerja sampingan. Karena masih urus anak dan membiayai anak," terangnya. 

Wamenaker Enggan Beberkan Pertemuan dengan Presiden Terkait PHK Sritex

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer memilih bungkam saat ditanya mengenai dugaan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex Group).

Dalam sesi doorstep dengan wartawan, Jumat (28/2/2025), Wamenaker Noel hanya tersenyum ketika ditanya apakah benar telah mengikuti rapat daring dengan Presiden membahas kondisi Sritex.

Ketika wartawan terus mengejar konfirmasi mengenai arahan Presiden terkait PHK ribuan karyawan, Noel tetap enggan memberikan jawaban.

"Yang ini gue enggak bisa jawab. No comment. Yang ini enggak. No comment. Enggak, no comment," ujarnya singkat.

Sebelumnya, sebanyak 10.965 karyawan dari berbagai anak perusahaan Sritex Group terdampak PHK akibat kondisi keuangan perusahaan yang memburuk hingga berujung status pailit.

Anggaran Komnas HAM Dipangkas, Penegakan Hak Asasi Manusia Berpotensi Mandek

Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, PHK terjadi dalam dua gelombang, yakni pada Januari dan Februari 2025.

Pada Januari, PHK terjadi terhadap 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang. Kemudian, per 26 Februari 2025, terjadi PHK massal terhadap 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo, 956 karyawan PT Primayuda Boyolali, 40 karyawan PT Sinar Panja Jaya Semarang, serta 104 karyawan PT Bitratex Semarang.

Presiden Prabowo Pernah Minta PHK Sritex Dihindari

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sempat menegaskan agar tidak terjadi PHK terhadap karyawan Sritex meski perusahaan tengah menghadapi krisis keuangan.

Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan pada 29 Oktober 2024.

"Pak Presiden minta tidak akan ada PHK, dan kita tidak akan membiarkan itu terjadi," ujar Yassierli kala itu.

Pemerintah disebut telah memberikan perhatian khusus terhadap kondisi Sritex dengan mencari solusi agar operasional tetap berjalan dan PHK bisa dihindari.

Selain itu, Wamenaker Emmanuel Ebenezer juga telah mengunjungi Sritex untuk memastikan kelangsungan produksi perusahaan.

"Kemarin Pak Wamen (Wamenaker) menyebut produksi masih berjalan, enggak ada masalah. Saat ini kita masih dalam proses hukum, jadi mohon tidak ada isu terkait PHK," kata Yassierli.

Namun, kenyataannya, ribuan karyawan tetap terdampak PHK seiring berlanjutnya proses kepailitan Sritex. Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah lebih lanjut untuk menangani dampak PHK massal tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wamenaker Enggan Beberkan Pertemuan dengan Presiden Terkait PHK Sritex"

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bulan Lalu Wamenaker Noel Sebut Tak Ada Opsi PHK di Sritex, Kini Berujung 8.000 Karyawan Nganggur

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kurator Sritex Tempuh Jalan PHK Buruh, Wamenaker: Keputusan Tak Perhatikan Aspek Sosial

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved