Berita Nasional Terkini

Beda Rayonisasi dan Zonasi dalam SPMB 2025 untuk Jenjang SMA, Penjelasan Mendikdasmen

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, pada SPMB jenjang SMA tidak akan ada lagi sistem zonasi namun rayonisasi.

Editor: Heriani AM
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
SPMB 2025 - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).Kemendikdasmen mengubah PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di tahun 2025. Abdul Mu'ti mengatakan, pada SPMB jenjang SMA tidak akan ada lagi sistem zonasi namun rayonisasi. (KOMPAS.com/FIRDA JANATI) 

TRIBUNKALTIM.CO - PPDB resmi diganti menjadi SPMB 2025, inilah 4 jalur penerimaan siswa baru dan syarat yang berlakukan.

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 jenjang SMA nantinya akan ada perbedaan dengan tahun sebelumnya saat penerapan Peserta Didik Baru (PPDB). 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, pada SPMB jenjang SMA tidak akan ada lagi sistem zonasi melainkan rayonisasi.

"Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi," kata Abdul Mu'ti dikutip dari Kompas.com, Senin (3/3/2025).

Lantas apa perbedaan antara zonasi dan rayonisasi yang akan diterapkan pada SPMB 2025 jenjang SMA?

Terapkan SPMB sistem rayonisasi

Pada PPDB jalur zonasi, siswa lulusan SMP yang ingin masuk SMA hanya diperbolehkan mendaftar di sekolah yang terdekat dari lokasi rumahnya.

Selain sekolah yang ada di lokasi rumahnya, siswa tidak diperkenankan untuk mendaftar.

Sementara pada SPMB sistem rayonisasi, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan, siswa yang ingin masuk SMA tidak hanya bisa mendaftar sekolah yang ada di dekat rumahnya. Tetapi juga akan bisa mendaftar sekolah yang ada di provinsi lain.

Menurut Mu'ti, siswa bisa mendaftar sekolah di provinsi lain apabila domisilinya berdekatan dengan provinsi lain.

"Tapi dalam hal di mana mereka tinggal di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lain yang secara domisili lebih dekat, maka dimungkinkan mereka juga belajar di provinsi lain yang domisili memang lebih dekat. Kira-kira begitu. Terima kasih banyak," ujarnya.

Selain itu, semua pelaksanaan SPMB di tiap jenjang seperti SD dan SMP akan tetap sama namun dengan kuota yang berbeda dari tahun sebelumnya.

Berikut kuota tiap jalur SPMB 2025 mulai dari SD-SMA/SMK:

Kuota SPMB 2025

1. Jenjang SD

  • Jalur domisili: Minimal 70 persen
  • Jalur afirmasi: Minimal 15 persen
  • Jalur mutasi: Maksimal 5 persen dan
  • Jalur prestasi: Tidak ada jalur prestasi

2. Jenjang SMP

  • Jalur domisili: dari minimal 50 persen, menjadi minimal 40 persen
  • Jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 20 persen
  • Jalur mutasi maksimal 5 persen dan
  • Jalur prestasi dari sisa kuota, menjadi minimal 25 persen
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved