Senin, 1 Juni 2026

CPNS 2024

Kapan CPNS 2024 Mulai Bekerja? Cek Jadwal dan Tahapan di 2025

Terjawab sudah kapan CPNS 2024 mulai bekerja? cek jadwal dan tahapan di 2025.

Tayang:
Editor: Doan Pardede
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
JADWAL CPNS 2024 - Ilustrasi CPNS. Terjawab sudah kapan CPNS 2024 mulai bekerja? cek jadwal dan tahapan di 2025.(KOMPAS/WAWAN H PRABOWO) 

Peserta mengundurkan diri

Pengumuman kelulusan CPNS 2024 sudah diumumkan oleh sejumlah instansi sejak 5-12 Januari 2025.

Peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 juga bisa mengundurkan diri sehingga batal menjadi PNS. 

Namun, akankah di-blacklist jika mundur dari CPNS setelah lolos SKB?

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Mohammad Ridwan menyampaikan, peserta seleksi CPNS yang mengundurkan diri ketika baru lolos SKB tidak akan mendapatkan sanksi.

Itu berarti, peserta CPNS 2024 yang dinyatakan lulus seleksi berdasarkan pengumuman dari instansi masing-masing dapat mengundurkan diri tanpa menerima sanksi dari BKN.

Namun, sanksi akan diberikan kepada pelamar yang lulus tahap akhir seleksi CPNS dan telah mendapatkan nomor induk pegawai (NIP).

"Peserta seleksi pegawai ASN baik CPNS maupun PPK yang dinyatakan lulus tahap akhir dan telah memperoleh NIP tetapi mengundurkan diri diberi sanksi," ujar Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/1/2025).

Menurut Ridwan, peserta seleksi CPNS yang sudah mendapatkan NIP tapi mengundurkan diri akan diberi sanksi berupa larangan mengikuti seleksi pegawai ASN selama dua tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya.

Sementara peserta CPNS yang lulus tahap akhir tapi belum mendapatkan NIP dapat mengundurkan diri dan tetap berhak mengikuti seleksi selanjutnya.

Penentuan NIP peserta CPNS diatur dalam Pasal 58 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024.

Berdasarkan peraturan tersebut, NIP akan diterbitkan untuk peserta CPNS dan PPPK paling lma 25 hari kerja sejak waktu penyampaian kelulusan.

Cara mengundurkan diri dari CPNS

Peserta yang lulus seleksi CPNS dapat mengundurkan diri ketika belum mendapatkan NIP dengan cara mengirimkan Surat Pengunduran Diri bermeterai Rp 10.000 dan ditandatangani ke instansi yang diikutinya.

Sementara peserta yang lulus seleksi CPNS dapat dinyatakan mengundurkan diri karena meninggal dunia melalui pernyataan surat keterangan meninggal dunia ke instansi.

Baca juga: Apakah CPNS 2025 Tetap Dilaksanakan Saat Efisiensi Anggaran? Simak Info Rencana Seleksi dan Syarat

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved