Berita Nasional Terkini
Sidang Praperadilan Hasto Ditunda 10 dan 14 Maret Imbas KPK Absen, Reaksi Kubu Sekjen PDIP
Dua sidang praperadilan Hasto Kristiyanto ditunda, diagendakan pada 10 dan 14 Maret mendatang.
TRIBUNKALTIM.CO - Dua sidang praperadilan Hasto Kristiyanto ditunda, diagendakan pada 10 dan 14 Maret mendatang.
Hal itu dikarenakan KPK tidak hadir di sidang praperadilan Hasto dan meminta sidang ditunda.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Sekjen PDIP, Senin (3/3/2025)
Hasto melayangkan dua permohonan praperadilan jilid dua yaitu soal sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK terkait dugaan pemberian suap kepada Wahyu Setiawan dan dugaan perintangan penyidikan terkait perkara Harun Masiku.
Karena KPK tidak hadir, hakim memutuskan menunda sidang hingga 10 dan 14 Maret mendatang, dengan catatan menjadi panggilan terakhir bagi KPK.
Baca juga: Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi, Bobby Nasution Beri Respons Santai: Silakan Saja
Tim kuasa hukum Hasto meminta KPK menghormati persidangan.
Sebelumnya pada (13/02/2025) lalu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memutuskan tidak menerima gugatan status tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Harun Masiku.
Hakim bilang gugatan Hasto kabur atau tidak jelas karena Hasto menjadi tersangka atas dua kasus, sementara gugatan praperadilan hanya untuk satu kasus.

Kuasa Hukum Hasto: Semoga Bukan Akal-akalan
Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto berharap penundaan sidang praperadilan bukan akal-akalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Hasto menggugat KPK untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terkait perkara eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, berharap penundaan ini murni dilakukan KPK untuk mempersiapkan persidangan.
Kubu Hasto berharap penundaan ini bukan upaya KPK untuk melimpahkan berkas perkara Hasto ke persidangan.
"Kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan ya, agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara, kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu,” kata Maqdir saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).
Maqdir pun curiga Komisi Antirasuah mempercepat pelimpahan berkas perkara Hasto ke pengadilan untuk menggugurkan praperadilan ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.