Berita Nasional Terkini
Sidang Praperadilan Hasto Ditunda 10 dan 14 Maret Imbas KPK Absen, Reaksi Kubu Sekjen PDIP
Dua sidang praperadilan Hasto Kristiyanto ditunda, diagendakan pada 10 dan 14 Maret mendatang.
TRIBUNKALTIM.CO - Dua sidang praperadilan Hasto Kristiyanto ditunda, diagendakan pada 10 dan 14 Maret mendatang.
Hal itu dikarenakan KPK tidak hadir di sidang praperadilan Hasto dan meminta sidang ditunda.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Sekjen PDIP, Senin (3/3/2025)
Hasto melayangkan dua permohonan praperadilan jilid dua yaitu soal sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK terkait dugaan pemberian suap kepada Wahyu Setiawan dan dugaan perintangan penyidikan terkait perkara Harun Masiku.
Karena KPK tidak hadir, hakim memutuskan menunda sidang hingga 10 dan 14 Maret mendatang, dengan catatan menjadi panggilan terakhir bagi KPK.
Baca juga: Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi, Bobby Nasution Beri Respons Santai: Silakan Saja
Tim kuasa hukum Hasto meminta KPK menghormati persidangan.
Sebelumnya pada (13/02/2025) lalu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memutuskan tidak menerima gugatan status tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Harun Masiku.
Hakim bilang gugatan Hasto kabur atau tidak jelas karena Hasto menjadi tersangka atas dua kasus, sementara gugatan praperadilan hanya untuk satu kasus.

Kuasa Hukum Hasto: Semoga Bukan Akal-akalan
Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto berharap penundaan sidang praperadilan bukan akal-akalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Hasto menggugat KPK untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terkait perkara eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, berharap penundaan ini murni dilakukan KPK untuk mempersiapkan persidangan.
Kubu Hasto berharap penundaan ini bukan upaya KPK untuk melimpahkan berkas perkara Hasto ke persidangan.
"Kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan ya, agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara, kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu,” kata Maqdir saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).
Maqdir pun curiga Komisi Antirasuah mempercepat pelimpahan berkas perkara Hasto ke pengadilan untuk menggugurkan praperadilan ini.
Menurut dia, jika tindakan itu dilakukan KPK, maka kriminalisasi dan politisasi dalam kasus Hasto terlihat semakin nyata.
"Kalau itu memang betul mereka melakukan ini, bisa dimaknai bahwa kriminalisasi dan politisasi terhadap kasus ini makin hari makin terang benderang," kata Maqdir.
Kubu Hasto berharap KPK berani menghadapi proses persidangan praperadilan ini hingga putusan. Ia pun menekankan bahwa jika praperadilan ditolak, maka KPK dipersilakan melimpahkan berkas perkara Hasto ke pengadilan.
"Kami harapkan bahwa KPK mau berbesar hati untuk menyelesaikan terlebih dahulu pemeriksaan perkara praperadilan ini, kemudian kalau misalnya nanti putusan praperadilan ini menolak permohonan kami, ya dipersilakan mereka melimpahkan berkas perkara," kata Maqdir.
"Bagaimanapun juga, apa yang kami uji ini sangat penting nantinya untuk perkara pokok, karena kalau tidak terbukti nanti dalam perkara pokok tidak ada bukti mengenai suap dan tidak ada bukti mengenai OOJ, maka proses praperadilan itu akan menjadi proses peradilan yang sia-sia," imbuhnya.
Reaksi Bobby Nasution terkait Sekjen PDIP Hasto Minta KPK Periksa Seluruh Keluarga Jokowi
Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meminta Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) berani mengungkap berbagai kasus korupsi, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo
Menanggapi hal itu, menantu Joko Widodo, Bobby Nasution meresponnya dengan santai.
Menurut Bobby Nasution, sah-sah saja, jika Hasto meminta mertua dan keluarganya diperiksa oleh KPK.
"Ya silakan, silakan saja. Namanya permintaan," ucapnya seusai pisah sambut dan serah terima jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut dari PJ Gubernur Sumut Fatoni kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Bobby Nasution dan Surya di Kantor Gubernur, Senin (3/2/2025).
Gubernur Sumut ini juga mengatakan, memberikan masukan kepada KPK hal yang wajar.
"Masukan itu, diperbolehkan semua. Jadi sah-sah saja, masukan, kritik ya silakan saja, kita diperbolehkan semua untuk melakukan itu," katanya.
Untuk diketahui dilansir dari Kompas.com, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta KPK tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
Hal ini disampaikan Hasto usai ditahan oleh Komisi Antirasuah terkait kasus dugaan perintangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat eks anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku.
Hasto meminta KPK berani mengungkap berbagai kasus korupsi, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Joko Widodo.
"Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” kata Hasto, saat akan dibawa ke Rumah Tahanan KPK, Kamis (20/2/2025 )lalu.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ini Reaksi Bobby Nasution terkait Sekjen PDIP Hasto Minta KPK Periksa Seluruh Keluarga Jokowi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kubu Hasto Harap Penundaan Sidang Praperadilan Bukan Akal-akalan KPK"
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Hasto Ditunda hingga 10 dan 14 Maret Mendatang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.