Berita Nasional Terkini
Sistem PPDB Berubah Jadi SPMB, Siswa yang Tak Tertampung Sekolah Negeri Difasilitasi Pemda di Swasta
Perubahan sistem PPDB jadi SPMB, siswa yang tak tertampung sekolah negeri difasilitasi Pemda di sekolah swasta.
TRIBUNKALTIM.CO - Perubahan sistem PPDB jadi SPMB, siswa yang tak tertampung sekolah negeri difasilitasi Pemda di sekolah swasta.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan pergantian nama PPDB menjadi SPMB 2025.
Pergantian sistem ini pun ada konsekuensinya.
Di antaranya siswa yang tak tertampung di sekolah negeri wajib difasilitasi pemerintah daerah di sekolah swasta yang terakreditasi.
Baca juga: Komisi X DPR RI Beri Sejumlah Catatan Terhadap Terbitnya Aturan SPMB 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan karena selama ini pemahaman masyarakat mengenai penerimaan murid baru masih kurang tepat.
“Kami ganti nama PPDB itu karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat karena dianggap penerimaan murid itu hanya berdasarkan zonasi,” ucap Abdul Mu’ti, dilansir dari Kompas.com pada Kamis (30/1/2025).
Abdul Mu'ti mengatakan aturan baru dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mengatur sekolah negeri hanya boleh menerima murid baru sesuai kuota yang ditetapkan.
Dalam kasus ada murid yang tidak tertampung sekolah negeri, maka pemerintah daerah memfasilitasi siswa tersebut untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi.
Fasilitasi tersebut mencakup bentuk bantuan pembebasan atau pengurangan biaya pendidikan di sekolah swasta sesuai kemampuan fiskal daerah.
Bantuan itu ditujukan menyasar calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu.
"Murid yang tidak tertampung di sekolah negeri difasilitasi oleh pemda untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi," kata Abdul Mu'ti dalam agenda taklimat media di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Pemda lanjutnya, punya peran strategis dalam pembangunan pendidikan.
Baca juga: SPMB 2025 Jenjang SMA Pakai Sistem Rayonisasi, Siswa Tidak Harus Daftar Sekolah di Dekat Rumah
Kewenangan Pemda dalam mengelola pendidikan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, yakni pemerintah provinsi mengelola pendidikan menengah dan khusus, sedangkan pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar dan PAUD serta nonformal.
"Jenis dan besaran bantuan pendidikan ditetapkan oleh Pemda sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing," kata Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto.
Dalam peraturan baru ini, tetap dipertahankan empat jalur seleksi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.