Senin, 13 April 2026

Tribun Kaltim Hari Ini

Libur Sekolah Lebaran 2025 Dimajukan, ASN bisa Bekerja dari Mana Saja Mulai 24 Maret

"Sudah diterbitkan surat edaran dari Kemenpan RB nomor 2 tahun 2025 bahwa FWA itu, telah ditetapkan mulai tanggal 24 Maret sampai 27 Maret 2025"

Tribun Kaltim
LIBUR LEBARAN 2025 - Headline koran Tribun Kaltim Hari Ini, Kamis 6 Maret 2025. Membahas di antaranya libur sekolah untuk lebaran 2025 yang dimajukan serta ASN yang bisa WFA mulai 24 Maret. (Tribun Kaltim) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah menetapkan aparatur sipil negara (ASN) dapat melakukan work from anywhere (WFA) atau flexible working arrangement (FWA) mulai 24 Maret 2025, atau sekitar sepekan menjelang Hari Raya Idul Fitri. 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan keputusan ini ditetapkan dalam Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur bahwa ASN diperbolehkan bekerja fleksibel mulai 24 hingga 27 Maret 2025.

"Sudah diterbitkan surat edaran dari Kemenpan RB nomor 2 tahun 2025 bahwa flexible working
arrangement itu, telah ditetapkan mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 27 Maret 2025.

Ini adalah flexible working arrangement sebagai ASN," kata Pratikno usai Rapat Tingkat Menteri di Kemenko PMK, Jakarta pada Rabu (5/3).

Baca juga: Kebijakan Kerja di Mana Saja Mulai 24 Maret 2025 hingga Sesudah Lebaran, Tidak Semua ASN Bisa WFA

"Ini kaitannya nanti kan juga dengan keputusan Menpan-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) mengenai work from anywhere yang lebih maju," ujar Pratikno.

Secara umum, terdapat dua jenis pelaksanaan FWA, yaitu fleksibilitas kerja secara lokasi dan fleksibilitas kerja secara waktu.

LIBUR LEBARAN 2025 - Headline koran Tribun Kaltim Hari Ini, Kamis 6 Maret 2025. Membahas di antaranya libur sekolah untuk lebaran 2025 yang dimajukan serta ASN yang bisa WFA mulai 24 Maret. (Tribun Kaltim)
LIBUR LEBARAN 2025 - Headline koran Tribun Kaltim Hari Ini, Kamis 6 Maret 2025. Membahas di antaranya libur sekolah untuk lebaran 2025 yang dimajukan serta ASN yang bisa WFA mulai 24 Maret. (Tribun Kaltim) (Tribun Kaltim)

FWA berlaku untuk semua pegawai, tetapi terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

FWA diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam aturan tersebut tercatat kalau FWA hanya boleh dilakukan oleh ASN yang tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru.

Sementara itu kriteria pekerjaan yang bisa dilaksanakan dengan FWA yakni pekerjaan yang bisa dilakukan di luar kantor serta dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Kemudian, jenis pekerjaan yang bisa menerapkan sistem FWA, yaitu pekerjaan yang memiliki interaksi tatap muka minimum serta bersifat mandiri atau tidak membutuhkan supervisi terus-menerus.

Selain mengeluarkan aturan WFA bagi ASN, pemerintah juga resmi merevisi jadwal libur sekolah dan
madrasah selama bulan Ramadhan.

Libur yang semula dijadwalkan mulai 24 Maret 2025, kini dimajukan menjadi 21 Maret hingga 8 April 2025.

Baca juga: Cuti Bersama Libur Lebaran 2025, Terbaru Jadwal Libur Sekolah yang Diperpanjang dan WFA Dimajukan

"Awalnya libur sekolah dan madrasah dimulai pada 24 Maret, tetapi setelah revisi, dipercepat menjadi 21 Maret. Sekolah akan kembali masuk pada 9 April 2025," ujar Pratikno.

Ia mengatakan revisi ini dilakukan untuk mengurangi risiko kepadatan jalur mudik dan arus balik selama periode Idul Fitri 1446 H.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved