Sabtu, 2 Mei 2026

Tribun Kaltim Hari Ini

Libur Sekolah Lebaran 2025 Dimajukan, ASN bisa Bekerja dari Mana Saja Mulai 24 Maret

"Sudah diterbitkan surat edaran dari Kemenpan RB nomor 2 tahun 2025 bahwa FWA itu, telah ditetapkan mulai tanggal 24 Maret sampai 27 Maret 2025"

Tayang:
Tribun Kaltim
LIBUR LEBARAN 2025 - Headline koran Tribun Kaltim Hari Ini, Kamis 6 Maret 2025. Membahas di antaranya libur sekolah untuk lebaran 2025 yang dimajukan serta ASN yang bisa WFA mulai 24 Maret. (Tribun Kaltim) 

"Dengan rentang waktu libur yang lebih lebar, diharapkan arus mudik dan balik tidak menumpuk pada waktu-waktu tertentu," ujarnya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti sebelumnya juga sudah
menyampaikan bahwa akan ada perubahan libur sekolah jelang Idulfitri 2025.

Libur sekolah yang mulanya dimulai pada tanggal 26 Maret 2025, dipercepat menjadi mulai 21 Maret 2025.

"(Tanggal) 21-28 Maret dan 2-8 April itu libur Idulfitri sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan
keagamaan," kata Mu'ti, Senin (3/3).

"Kemudian, 9 April 2025 mulai belajar lagi di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan," lanjutnya.

Mu'ti mengatakan, terkait keputusan libur sekolah Ramadan dan juga Lebaran, maka pihaknya akan
menerbitkan kembali surat edaran dari Mendikdasmen.

"Jadi, nanti finalnya akan segera terbit surat edaran dari Pak Menteri Dikdasmen," katanya.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, kebijakan WFA ini diharapkan dapat mendukung kelancaran proses administrasi dan operasional selama musim mudik.

Selain itu, bisa memberikan fleksibilitas yang diperlukan bagi ASN dan pegawai BUMN untuk merayakan lebaran tanpa mengganggu tugas dan tanggung jawab mereka.

"Kami percaya kebijakan ini akan membantu meringankan beban perjalanan, mengurangi kepadatan, dan tentunya mendukung keselamatan dan kenyamanan masyarakat selama periode Lebaran 2025," ujar Dudy.(tribun network/fah/dod)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved