Kamis, 30 April 2026

Berita Kaltim Terkini

PSU Pilkada 2 Daerah di Kaltim Munculkan Potensi Politik Uang pada Ramadhan dan Idul Fitri

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mewanti–wanti potensi politik uang pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.

Tayang:
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
POTENSI POLITIK UANG - Ketua Bawaslu RI, Rahmad Bagja ditemui saat agendanya di Kota Samarinda, Kamis 6 Maret 2025. Dirinya katakan, pelaksanaan kampanye ada potensi politik uang saat ramadhan dan juga Idul fitri, dan ini potensinya sangat besar. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mewanti–wanti potensi politik uang pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. 

Pasalnya, kampanye diprediksi juga digelar saat bertepatan dengan bulan Ramadhan.

Tak hanya itu momentum Idul Fitri juga menjadi kesempatan para pasangan calon (paslon) Pilkada PSU untuk mengambil kesempatan dengan dalih santunan.

Ketua Bawaslu RI, Rahmad Bagja mengingatkan potensi ini saat agendanya di Kota Samarinda, Kamis 6 Maret 2025.

Baca juga: Dugaan Politik Uang Pilkada Kaltim 2024, Tim Hukum Isran-Hadi Desak Tindakan Tegas Bawaslu

"Pelaksanaan kampanye ada potensi politik uang saat ramadhan dan juga Idul fitri, dan ini potensinya sangat besar,” ungkapnya.

Bagja khawatir, potensi kampanye terselubung memanfaatkan momentum Ramadhan dan Idul Fitri.

Aturan mengenai hal ini pun dimintanya harus segera dirumuskan.

“Seluruh paslon pasti akan memanfaatkan bulan Ramadhan sebagai arena kampanye. Aturannya seperti apa, ini yang belum ada. Oleh sebab itu, KPU harus segera membahasnya,” ungkapnya.

Ketidaknetralan pejabat negara juga berpotensi terjadi saat proses PSU Pilkada 2024, ini juga diharapkan jadi fokus.

Baca juga: Deklarasi Damai Pilkada Kaltim 2024 di Samarinda, Ajak Warga tak Tergiur Politik Uang

"Kemudian adanya potensi pelanggaran netralitas ASN, pejabat negara, TNI/Polri, dan profesi lain yang dilarang peraturan undang-undang," imbuh Bagja.

Menyinggung soal KPU, ia juga mendorong agar segera memastikan Peraturan KPU (PKPU) dan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kabupaten di Kalimantan Timur, yakni:

  • Kutai Kartanegara;
  • dan Mahakam Ulu.

Mengingat tahapan PSU di tiap daerah berbeda. Ada yang 60 hari, 45 hari, atau bahkan 180 hari.

"Untuk Mahakam Ulu dan Kutai Kartanegara, tahapan akan dimulai dari pencalonan. Ini yang harus dipersiapkan,” jelasnya.

Bawaslu dikatakannya juga berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan, Pemerintah Provinsi, serta pemerintah Kabupaten/Kota guna memastikan kesiapan anggaran PSU.

Jika anggaran belum ada, ini bisa menjadi persoalan yang mesti sedari sekarang mulai dibicarakan para pemangku kebijakan di daerah agar pemerintah pusat mengetahui kondisinya.

Tentunya, 24 daerah yang menggelar PSU juga tak bisa dibiarkan menggantung terkait anggaran.

“Kami berkoordinasi dengan KPU, terutama pematangan regulasi teknis pelaksanaannya,” pungkas Bagja. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved