Berita Nasional Terkini
Terjawab Jadwal Terbaru dan Aturan Pencairan THR PNS dan PPPK 2025, Cek Jadwal dan Info Pensiunan
Terjawab jadwal terbaru dan aturan pencairan THR PNS dan PPPK 2025, cek jadwalnya dan info gaji ke 13 pensiunan.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab jadwal terbaru dan aturan pencairan THR PNS dan PPPK 2025, cek jadwalnya dan info gaji ke 13 pensiunan.
Info terbaru terkait THR PNS 2025 kapan cair atau gaji ke 13 pensiunan 2025 kapan cair sudah resmi dirilis.
Simak jadwal pencairan THR PNS dan info mengenai THR pensiunan 2025 kapan cair.
THR PNS 2025, dijadwalkan cair sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang pada tahun 2025 diperkirakan jatuh pada 22 Maret sesuai kalender Hijriah.
Sementara gaji 13 akan diberikan menjelang tahun ajaran baru di pertengahan tahun yang tujuannya untuk membatu kebutuhan pendidikan keluarga ASN.
Baca juga: Resmi! Terjawab Sudah Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu, Cek Besaran untuk S1 dan Tunjangan
Besaran THR dan gaji 13
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, inilah komponen yang menentukan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima PNS dan PPPK pada Idul Fitri 2025 mendatang:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan
5. Tunjangan kinerja
Gaji Pensiunan PNS yang Naik di Tahun 2025 Cair
Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan besaran gaji pensiunan PNS untuk golongan I hingga IV per tahun 2025.
| Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Putuskan Gunakan Batu Bara untuk Keperluan Listrik Masyarakat |
|
|---|
| Viral Menkeu Purbaya Unggah Video Berenang di Tengah Kabar Sakit, Ajak Gen Z Olahraga |
|
|---|
| Tagihan Listrik April 2026 Naik 2 Kali Lipat, Ini Penyebabnya Menurut PLN |
|
|---|
| Eks Hakim MK, Arief Hidayat sebut Indonesia dalam Kondisi Hyper Regulation, Imbasnya Boros Anggaran |
|
|---|
| Harga Pertamax Tidak Naik, Alasan Pertamina Belum Sesuaikan Harga BBM per 1 Mei 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/UPDATE-Pencairan-THR-PNS-2022-bisa-Dibayarkan-setelah-Lebaran-2022-Penjelasan-Menkeu-Sri-Mulyani.jpg)