Berita Nasional Terkini

Terjawab Kapan SK PPPK Tahap 1 Keluar 2025, Info Jadwal, Gaji, Cara Cek NI P3K 2024 di Mola BKN

Terjawab sudah kapan SK PPPK tahap 1 keluar 2025, info jadwal dan gaji yang diterima, cara cek NI P3K 2024 Mola BKN.

Editor: Doan Pardede
Pemkab Kutim
SK PPPK - Bupati Kutai Timur, Ardiansyah menyerahkan SK kepada 1.017 PPPK yang lolos seleksi pada tahun 2023 lalu.Terjawab sudah kapan SK PPPK tahap 1 keluar 2025, info jadwal dan gaji yang diterima, cara cek NI P3K 2024 Mola BKN.(Pemkab Kutim) 

Namun sebelum itu, peserta yang lulus diwajibkan menyelesaikan tahapan administrasi sesuai jadwal.

Berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, pegawai PPPK mulai menerima gaji setelah menandatangani perjanjian kerja, diterbitkan keputusan pengangkatan, dan melaksanakan tugas sebagaimana dibuktikan dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang menyesuaikan dengan golongan dan masa kerja.

Namun, seperti dilansir Tribunpriangan.com di artikel berjudul Catat! Ini Jadwal Pelantikan PPPK 2024 di Tahun 2025, Lengkap dengan Besaran Gaji yang Akan Diterima, Perpres tersebut belum mengatur secara khusus mengenai gaji PPPK paruh waktu.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024, anggaran untuk gaji PPPK paruh waktu disediakan di luar belanja pegawai.

Daftar Daerah Penetapan SK PPPK Hampir 100 persen

Nah Tribuners, sudah ada beberapa daerah lho yang telah mencapai progres hampir 100 persen dalam penetapan SK PPPK 2024.

Berikut beberapa daerah dengan progres tertinggi antara lain:

1. Saburai, NTT – 100 persen

2. Kutai Barat, Kaltim – 97 persen

3. Lombok Timur, NTB – 92 persen

4. Bontang, Kaltim – 81 persen

5. Kutai Timur, Kaltim – 74 persen

Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Nah Tribuners, dalam pengumuman hasil kelulusan PPPK 2024 tahap 1 tersebut, terdapat kategori kelulusan yaitu PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved