Berita Nasional Terkini

Terjawab Kapan SK PPPK Tahap 1 Keluar 2025, Info Jadwal, Gaji, Cara Cek NI P3K 2024 di Mola BKN

Terjawab sudah kapan SK PPPK tahap 1 keluar 2025, info jadwal dan gaji yang diterima, cara cek NI P3K 2024 Mola BKN.

Editor: Doan Pardede
Pemkab Kutim
SK PPPK - Bupati Kutai Timur, Ardiansyah menyerahkan SK kepada 1.017 PPPK yang lolos seleksi pada tahun 2023 lalu.Terjawab sudah kapan SK PPPK tahap 1 keluar 2025, info jadwal dan gaji yang diterima, cara cek NI P3K 2024 Mola BKN.(Pemkab Kutim) 

PPPK penuh waktu menerima gaji dan tunjangan sesuai regulasi, sementara PPPK paruh waktu memiliki gaji yang tetap seperti tahun 2024.

Meski demikian, PPPK paruh waktu tetap diakui sebagai ASN resmi, memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), dan SK pengangkatan.

Gaji PPPK paruh waktu diperkirakan berkisar antara Rp 2.070.000 hingga Rp 5.610.000 per bulan.

Namun, besaran ini masih bersifat estimasi dan belum ada keputusan final dari pemerintah. 

Cara Cek Penetapan NIP/NI PPPK dan CPNS di Mola BKN

Peserta yang lolos seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mengecek progres penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) melalui Monitoring Layanan Badan Kepegawaian Negara (Mola BKN).

Mola BKN merupakan sistem notifikasi yang berfungsi memonitor kemajuan usulan layanan Aparatur Sipil Negara.

Usulan itu termasuk penetapan Nomor Induk (NI) ke peserta lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta NIP bagi peserta lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Penetapan NIP/NI menjadi tahapan penting bagi PPPK dan CPNS.

Untuk itu, layanan Mola BKN tersedia bagi calon ASN yang dinyakan lolos seleksi dan ingin mengetahui progres penetapan NIP/NI.

Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengecek penetapan NIP/NI bagi PPPK dan CPNS melalui Mola BKN. 

Baca juga: Sejumlah Formasi CPNS dan PPPK Belum Terisi, BKD Kaltim: Kita Cukup Dilema 

Apa itu NIP/NI bagi PPPK dan CPNS?

Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima Nomor Induk (NI) dari BKN.

Nomor induk itu berfungsi sebagai identitas, administrasi kepegawaian, pembinaan karier, serta layanan lain bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama menjadi pegawai.

Diberitakan Kontan (21/2/2024), NIP terdiri atas 18 digit angka berisi tahun, bulan dan tanggal lahir, tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS, jenis kelamin, serta nomor urut PNS.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved