Senin, 13 April 2026

Berita Nasional Terkini

THR Pensiunan 2025 Kapan Cair? Cek Besaran Nominal yang Diterima PNS hingga Mekanisme Pencairannya

Berikut informasi terkait besaran thr pensiunan 2025 untuk PNS, lengkap mekanisme pencairannya.

Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO/NISA ZAKIYAH VIA CANVA
THR PENSIUNAN 2025 - Desain CPNS dan PPPK 2024 yang diolah dari aplikasi visual Canva, Kamis (6/3/2025). Berikut informasi terkait besaran thr pensiunan 2025 untuk PNS, lengkap mekanisme pencairannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut informasi terkait besaran thr pensiunan 2025 untuk PNS, lengkap mekanisme pencairannya.

Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS alias Pegawai Negeri Sipil di tahun 2025 akan segera dicairkan di bulan ini.

Selain untuk PNS, thr pensiunan 2025 ini juga diperuntukkan bagi para pensiunan TNI hingga Polri.

Adapun pencairan thr pensiunan 2025 ini dijadwalkan paling cepat tiga minggu sebelum lebaran, dan paling lambat 10 hari sebelum lebaran, yang berarti antara tanggal 10 Maret hingga 20 Maret 2025.

Berbicara perihal thr pensiunan 2025 ini terdiri dari beberapa komponen penting, termasuk gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan.

Besaran gaji pokok ini bervariasi tergantung golongan, dengan golongan 4 sebagai golongan tertinggi.

Melalui THR ini, pemerintah pun ingin memberikan apresiasi kepada pensiunan atas pengabdian mereka kepada negara selama bertahun-tahun.

Dengan adanya pencairan THR ini diharapkan dapat membantu pensiunan memenuhi kebutuhan hidup mereka, terutama saat menjelang Lebaran.

Lantas, berapa besaran thr pensiunan 2025 bagi PNS yang akan diterima? Simak ulasan berikut ini.

Nominal Besaran THR Pensiuanan 2025 PNS

Kebijakan pencairan THR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Terkait nominal THR Pensiunan PNS 2025 ini merujuk pada ketentuan pemerintah, besar nominal THR disesuaikan dengan golongan masing-masing.

Nominal THR Pensiuanan PNS ini dapat diketahui melalui perbandingan gaji Pensiunan PNS pada tahun 2024 sesuai golongannya.

  • Gaji Pensiuan PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200

Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300

Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved