Pilkada Papua 2024

Yermias Bisai, Satu-satunya Wakil Gubernur Terpilih Didiskualifikasi MK Imbas Surat Keterangan Palsu

Yermias Bisai, satu-satunya Wakil Gubernur terpilih yang didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi imbas Surat Keterangan Palsu.

waropenkab.go.id
PUTUSAN AKHIR MK - Foto Yermias Bisai saat masih menjabat sebagai Bupati Waropen. Yermias Wakil Gubernur Papua terpilih periode 2025-2030 didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). (waropenkab.go.id) 

TRIBUNKALTIM.CO - Yermias Bisai, satu-satunya Wakil Gubernur terpilih yang didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi imbas Surat Keterangan Palsu.

Hal itu sesuai dengan putusan akhir Mahkamah Konstitusi yang dibacakan Senin (24/2/2025).

Adapun Yermias Bisai mendampingi Benhur Tomi Mano di Pilkada Papua 2024.

Diketahui, ada 3 pasang calon Gubernur terpilih dan wakilnya yang sidangnya dilanjutkan di MK, namun hanya Provinsi Papua yang gugatannya diterima dan harus dilakukan PSU.

Sejatinya pasangan Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai tampil jadi peraih suara terbanyak di Pilgub Papua 2024 lalu.

Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai meraih 160.698 suara. Mereka mengungguli pasangan Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen.

Baca juga: Trisal Tahir, Satu-satunya Kepala Daerah Terpilih Sulsel Batal jadi Wali Kota Imbas Ijazah Palsu

Pasangan Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen meraih 135.320 suara.

Namun pasangan Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen menggugat hasil Pilgub Papua 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasil sidang sengketa, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Yermias Bisai dari Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua 2024.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan hal ini saat membacakan amar putusan permohonan sengketa pilkada bernomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2 Pilgub Papua, Mathius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen.

PUTUSAN AKHIR MK - Foto Yermias Bisai saat masih menjabat sebagai Bupati Waropen. Yermias Wakil Gubernur Papua terpilih periode 2025-2030 didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). (waropenkab.go.id)
PUTUSAN AKHIR MK - Foto Yermias Bisai saat masih menjabat sebagai Bupati Waropen. Yermias Wakil Gubernur Papua terpilih periode 2025-2030 didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). (waropenkab.go.id) (waropenkab.go.id)

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo dalam persidangan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Dalam pertimbangan hukum putusan a quo, hakim konstitusi Arsul Sani mengatakan, alasan Mahkamah mendiskualifikasi Yermias Bisai lantaran menemukan calon wakil gubernur yang bersangkutan tidak jujur terkait pemenuhan dokumen syarat pencalonan.

Mahkamah menyoroti perihal pemenuhan syarat pencalonan terutama untuk surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, harus diterbitkan oleh lembaga yang berwenang, yakni oleh pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.

Adapun dasar pengadilan negeri mengeluarkan kedua surat keterangan tersebut tentu menyesuaikan dengan kompetensi yang dimilikinya, dengan merujuk pada tempat tinggal calon berdasarkan pada dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, antara lain dapat berupa KK, KTP, dan/atau surat keterangan kependudukan.

"Sementara dalam hal ini, alamat pada dokumen yang menjadi dasar PN Jayapura menerbitkan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Surat Keterangan Tīdak Sedang Dicabut Hak Pilihnya atas nama Yermias Bisai telah ternyata bukan tempat tinggal calon atas nama Yermias Bisai. Artinya, terdapat ketidaksesuaian atau ketidak sinkronan tempat tinggal calon dengan pengadilan negeri yang berwenang atau memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan dokumen persyaratan calon atas nama Yermias Bisai," ucap Arsul.

Mahkamah berpendapat Pihak Terkait in casu Yermias Bisai sebagai Calon Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, tidak memenuhi syarat sebagai Calon Wakil Gubernur karena telah terbukti melanggar prinsip pemilu yang jujur serta secara terang dan jelas melakukan tindakan yang tidak dapat dibenarkan oleh hukum yang berakibat pada tidak terpenuhinya syarat sebagai Calon Wakil Gubernur Papua dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, terutama persyaratan calon yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g dan huruf h juncto Pasal 45 ayat (2) huruf a dan huruf b angka 2 dan angka 3 UU 10/2016 yang selanjutnya diatur pula dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f dan huruf g juncto Pasal 20 ayat (2) huruf a dan huruf b angka 2 dan angka 3 PKPU 8/2024.

"Oleh karena itu, terhadap Yermias Bisai harus dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024," jelas Arsul.

Dengan demikian Mahkamah menilai, permohonan pemohon mengenai tidak terpenuhinya syarat pencalonan Pihak Terkait, atas nama Yermias Bisai, adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua MK Suhartoyo memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Mathius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Yermias Bisai.

"Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa melaporkan kepada Mahkamah," tegas Suhartoyo dalam amar putusan.

Calon Gubernur Benhur Tomi Mano pun masih bisa maju di PSU Papua tetapi mencari calon Wakil Gubernur lain.

Sosok Yermias Bisai 

Yermias Bisai merupakan pria kelahiran Wapoga, Papua pada 11 April 1973.

Usianya saat ini sekitar 51 tahun.

Ia pernah dua periode menjabat Bupati Waropen, Papua.

Periode pertama tahun 2016-2021 bersama wakilnya Hendrik Wonatorei.

Pada Pilkada berikutnya, Yermias Bisai kembali terpilih memimpin Kabupaten Waropen periode tahun 2021-2026 bersama wakilnya Lamek Maniagasi.

Menjadi Bupati Waropen, Yermias didukung oleh Partai Demokrat.

Sebelumnya Yermias lebih dahulu menjabat Wakil Bupati Waropen tahun 2010-2015 mendampingi Yesaya Buinei sebagai bupati.

Kali ini, Yermias Bisai maju sebagai calon Wakil Gubernur Papua mendampingi calon Gubernur Benhur Tomi Mano.

Yermias Bisai memiliki latarbelakang pendidikan dengan meraih gelar Sarjana Hukum (SH).

Selain sebagai pejabat pemerintahan, Yermias Bisai juga aktif di organisasi keolahragaan.

Ia terpilih menjadi Ketua Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) di Provinsi Papua tahun 2021-2025.

Ia mendapatkan suara unggul dengan 10 suara dari total 15 suara saat Musprov PASI Papua 2022.

Maju Pilgub Papua 2024

Mantan Bupati Waropen ini maju sebagai calon Wakil Gubernur Papua di Pilkada 2024.

Di Pilgub yang berlangsung pada Rabu 27 November lalu, Yermias Bisai menjadi pendamping calon Gubernur Benhur Tomi Mano.

Pasangan nomor urut 1 Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai mendapat dukungan hanya dari parpol, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Pilkada Papua 2024 hanya diikuti dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Pesaing Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai adalah duet eks Kapolda Papua, Mathius D Fakhiri  dan Aryoko Rumaropen sebagai paslon nomor urut 2.

Dilansir rilis KPU Papua, duet Mathius-Aryoko didukung koalisi besar parpol di Pilkada Papua 2024.

Ada 15 partai politik pendukung pasangan ini, antara lain Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai PKB, Partai PAN, Partai Hanura, Partai PSI.

Lalu ada Partai Gerindra, Partai Perindo, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai PBB, Partai PPP, Partai PKS, dan Partai Buruh.

Dilansir Tribun Papua, Yermias Bisai mengapresiasi dan berterima kasih kepada Benhur Tomi Mano (BTM) karena memilih dirinya sebagai bakal calon wakil gubernur Papua di Pilkada 2024.

"Saya bersama kaka BTM siap bekerja untuk masyarakat Tuhan memberkati kita untuk bekerja bersama. PDI Perjuangan adalah partai yang konsisten pertahankan demokrasi sampai saat ini," kata Yermias, Rabu.

Lebih lanjut Yermias menuturkan, ia dan BTM hadir sebagai anak negeri Tabi dan Saireri.

"Tuhan dan Tanah Papua khusus Provinsi Papua, Tabi dan Saireri kami dua hadir sebagai anak negeri dan anak asli untuk mengatur semua diatas tanah ini."

"Kami dua anak asli. Otsus sudah jelas, Papua dibagi 7 wilayah adat. Tabi dan Saireri kami pertahankan 1 dibagi dua."

"Hak kami harus jaga dan pertahankan. Ingat, jaga toleransi jangan hanya keperntingan politik kasih rusak tanah ini," kata Yermias.

Harta Kekayaan

Yermias Bisai tercatat sebagai pejabat pemerintah yang aktif melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Yermias terakhir kali melaporkan harta ke Laporan Harta Kekayanan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK RI pada tanggal 28 Agustus 2024 untuk laporan periodik tahun 2023.

Berdasarkan laporan tersebut, total harta kekayaan Yermias senilai Rp 5,1 miliar atau tepatnya Rp. 5.155.500.000.

Sebagian besar hartanya dalam bentuk tanah dan bangunan senilai Rp 4,2 miliar.

Properti yang dimiliki Yermias terdiri dari 3 bidang tanah dan bangunan berlokasi di Kota Yapen Waropen dan Jayapura.

Yermias juga memiliki alat transportasi berupa 3 unit kapan laut dan 1 unit mobil yang total nilainya Rp 840 juta.

Sisanga dalam bentuk harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas.

Rincian harta kekayaan Yermias Bisai dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id: 

TANAH DAN BANGUNAN Rp. 4.250.000.000

1. Tanah Seluas 100 m2 di KAB / KOTA YAPEN WAROPEN, HASIL
SENDIRI Rp. 250.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 500 m2/250 m2 di KAB / KOTA KOTA
JAYAPURA , HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000

3. Tanah Seluas 50000 m2 di KAB / KOTA WAROPEN, HASIL
SENDIRI Rp. 2.000.000.000

ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 840.000.000

1. KAPAL LAUT/PERAHU, TIDAK ADA SPEED BOAT Tahun 2013,
HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

2. MOBIL, TOYOTA AVANZA TIPE G Tahun 2016, HASIL SENDIRI
Rp. 120.000.000

3. KAPAL LAUT/PERAHU, TIDAK ADA LONG BOAT Tahun 2022,
HASIL SENDIRI Rp. 120.000.000

4. KAPAL LAUT/PERAHU, -- SPEED BOAT Tahun 2021, HASIL
SENDIRI Rp. 400.000.000

HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 55.500.000

SURAT BERHARGA Rp. ----

KAS DAN SETARA KAS Rp. 10.000.000

HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 5.155.500.000

HUTANG Rp. ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 5.155.500.000

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Profil Yermias Bisai Didiskualifikasi MK, Pupus Asa Jadi Wagub Papua

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved