Paskah 2025

Aturan Puasa Katolik Selama Masa Prapaskah, Memaknai Pertobatan dengan Berpuasa dan Berpantang

Inilah aturan puasa dalam Agama Katolik selama Prapaskah, memaknai masa pertobatan dengan berpuasa dan berpantang.

Pexels/Cottonbro Studio
ATURAN PUASA KATOLIK - Ilustrasi orang berdoa. Inilah aturan puasa dalam Agama Katolik selama Prapaskah, memaknai masa pertobatan dengan berpuasa dan berpantang. (Pexels/Cottonbro Studio) 

Umat Katolik wajib berpuasa pada hari Rabu Abu dan Jumat Agung.

Umat Katolik memilik beberapa syarat untuk mengikuti puasa antara lain:

  • Mereka yang wajib berpuasa adalah orang yang sudah berumur antara 18 tahun sampai dengan 60 tahun, selain itu tidak diwajibkan untuk berpuasa.
  • Dalam menjalankan puasa orang Katolik hanya diperbolehkan makan sekali kenyang, boleh saat pagi, siang, atau malam.
  • Melakukan Pantang pada hari jumat selama masa Prapaskah

Selain menjalankan puasa umat katolik juga menjalankan pantang pada masa prapaskah.

Umat Katolik yang wajib menjalankan pantang adalah umat yang berumur 14 tahun ke atas.

Jenis pantang setiap umat Katolik berbeda-beda, tergantung dari kebiasaan dan kesukaan umat itu sendiri.

Jenis pantang yang sangat sering dipilih adalah pantang pada makanan dan minuman yang mereka sukai. Contohnya seperti pantang makan daging.

Baca juga: Kabar Terkini Paus Fransiskus, Kirimkan Pesan Hangat bagi Umat dalam Doa Rosario Malam

Adapula yang memilih untuk pantang mengurangi aktivitas yang sering dilakukan contohnya seperti mengurangi rokok, berbelanja online dan lain-lain.

Kalender Prapaskah 2025

Rabu Abu: 5 Maret 2025

Hari Minggu Prapaskah I: 9 Maret 2025

Hari Minggu Prapaskah II: 16 Maret 2025

Hari Minggu Prapaskah III: 23 Maret 2025

Hari Minggu Prapaskah IV: 30 Maret 2025

Hari Minggu Prapaskah V: 6 April 2025

Minggu Palma: 13 April 2025

Kamis Putih: 17 April 2025

Jumat Agung: 18 April 2025

Sabtu Suci: 19 April 2025

Hari Raya Paskah: 20 April 2025

(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved