Berita Nasional Terkini

Janggal Kenaikan Pangkat Mayor Teddy, Istilah KPRP Dipertanyakan, 'Aneh, Tidak Sesuai Aturan'

Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol), dinilai janggal.

Youtube Setpres
KENAIKAN PANGKAT JANGGAL - Potret sikap hormat Mayor Teddy. Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol), dinilai janggal. (Youtube Setpres) 

"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," kata Wahyu dalam pesan singkatnya, Kamis (6/3/2025).

Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.

Dalam surat perintah tersebut, terdapat enam poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy, yaitu:

1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Baca juga: Tatapan Tajam Mayor Teddy saat Erdogan Keluar dan Senggol Kursi Prabowo di KTT D-8

3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.

4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 Tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.

6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat. 

TNI-Polri Isi Jabatan Publik Harus Pensiun Dini

Peneliti senior Imparsial, Al Araf, meminta agar anggota TNI dan Polri aktif yang menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga harus pensiun dini.

Al Araf menyampaikan ini dalam rapat dengar pendapat membahas soal revisi Undang-Undang TNI, di Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

"Jika dan kalau ingin masuk (jabatan sipil), pensiun dini supaya tidak ada loyalitas ganda. Kalau masih aktif, loyalitas mereka ke mana? Ke pak menteri, apa ke panglima atau kapolrinya?" kata Araf, Selasa.

Baca juga: Tatapan Tajam Mayor Teddy saat Erdogan Keluar dan Senggol Kursi Prabowo di KTT D-8

Al Araf menilai, jika tentara dan polisi aktif tersebut tidak mundur dari jabatannya saat menjabat di kementerian, maka berpotensi terjadi dualisme loyalitas.

"Saya pastikan ke panglima dan kapolrinya, bukan ke menterinya. Ini menimbulkan dualisme loyalitas," tutur dia.

Aktivis reformasi pertahanan dan keamanan ini pun meminta semua pihak tidak menormalisasi TNI-Polri aktif yang menduduki jabatan sipil.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved