Berita Nasional Terkini

KPK Dituding Buru-buru Limpahkan Kasus Hasto ke JPU, Sekjen PDIP Sempat Tolak Pemberkasan Kasusnya

KPK dituding buru-buru untuk melimpahkan kasus Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HASTO KRISTIYANTO DITAHAN - Tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku, Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). KPK limpahkan kasus Hasto ke Jaksa Penuntut Umum (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Oleh karena itu, Maqdir meminta KPK tidak terburu-buru melimpahkan perkara Hasto ke pengadilan.

"Ya, terus terang saya berharap KPK tidak gegabah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK melimpahkan perkara Hasto dari penyidik ke JPU pada Kamis hari ini.

Hasto merupakan tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan. Dalam perkara ini, ia diduga menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan agar meloloskan eks caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat mekanisme PAW.

Selain itu, Hasto juga disangka menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang sudah berstatus buron sejak tahun 2020.

 
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasto Tolak Perkaranya Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum"

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tepis Buru-buru Limpahkan Kasus Hasto Kristiyanto

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved