Sekda PPU Tohar Mulai Mewanti Pegawai Agar Tidak Tambah Libur saat Lebaran Nanti

Pemerintah daerah sudah membuat surat edaran beberapa waktu lalu dan sepatutnya dipatuhi

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Nur Pratama
HUMAS PEMKAB PPU
PEMKAB PPU - Ilustrasi pegawai di Lingkumgan Pemkab PPU, Sekda PPU Tohar wanti-wanti pegawai agar tidak menambah libur pada saat cuti bersama nanti, Senin (3/3/2025) (HUMAS PEMKAB PPU) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara (PPU) Tohar mewanti para pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten PPU, agar tidak menambah libur pada cuti bersama hari raya Idul Fitri nanti.

Kata dia, pemerintah daerah sudah membuat surat edaran beberapa waktu lalu dan sepatutnya dipatuhi.

“Di surat edaran Bupati PPU nomor 24 tahun 2024, berkenaan dengan hari libur cuti bersama 2025, ditegaskan bahwa hari kerja, jam kerja, merupakan tanggung jawab individu,” ungkapnya pada Jumat (7/3/2025).

Baca juga: Pemkab PPU Gelar Safari Ramadhan di Seluruh Kecamatan di Penajam Paser Utara

Ia menegaskan bahwa, para pegawai baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Harian Lepas (THL), memiliki tanggung jawab dengan jam kerja masing-masing.

Sehingga, diharapkan hal itu bisa dipertanggungjawabkan, dengan mematuhi kebijakan libur yang ada.

“Harapan kita tolong individu kaitannya dengan kewajiban, penuhi kewajibannya, itu tanggung jawab pribadi,” jelasnya.

Tohar juga meminta ketegasan dari para kepala SKPD, apabila ada pegawainya yang menambah libur, diluar jadwal yang telah ditetapkan.

Hal semacam itu kata dia, merupakan kewenangan pimpinan masing-masing, untuk memberikan teguran ataupun sanksi kepada pegawainya yang tidak patuh.

“Kalau dia pelaksana, di atasnya itu ada kepala seksi, kepala bidang, disitu ada koordinator, sampai pimpinan SKPD, dia memiliki kewenangan disitu,” ujarnya.

Diperkirakan, libur atau cuti bersama para ASN dan THL di PPU pada Idul Fitri ini, sekitar 7 hari efektif. Namun, belum dirinci mengenai jadwal pastinya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved