Berita Nasional Terkini
Tanpa Coretax! Cara Mudah Lapor SPT Tahunan via e-Filling dan Batas Lapor Pajak 2025
Sebagaimana diketahui, DJP Kemenkeu menerapkan sistem pajak baru dengan Coretax System mulai tahun 2025.
Penulis: Briandena Silvania Sestiani | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - Tanpa Coretax, inilah cara lapor pajak SPT Tahunan 2024 via e-Filling lengkap batas waktunya/
Sebagaimana diketahui, DJP Kemenkeu menerapkan sistem pajak baru dengan Coretax System mulai tahun 2025.
Namun, untuk pelaporan SPT Tahunan 2024 masih belum menggunakan Coretax.
Coretax system dianggap sebagai sistem canggih untuk perpajakan. Namun, belakangan ini banyak wajib pajak mengeluhkan coretax karena banyaknya kendala dan permasalahan.
Karena permasalahan itu, DJP belum menggunakan Coretax untuk pelaporan SPT tahun pajak 2024. Dengan begitu, Wajib Pajak masih menggunakan situs DJP Online untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, khususnya lapor SPT.
Baca juga: Inilah Cara Lapor SPT Pajak Tahunan 2024 via e-Filling dan Batas Waktunya, Belum Pakai Coretax
Batas Waktu Pelaporan

Sebagai pengingat, batas akhir periode pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 adalah 31 Maret 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2025 bagi Wajib Pajak Badan.
Cara Lapor Pajak SPT Tahunan 2024
Akses Portal Layanan Wajib Pajak
Kunjungi laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://pajak.go.id/.
Klik banner "Portal Layanan Wajib Pajak" di bagian atas halaman. Pilih Jenis Layanan Pelaporan Pajak
Pilih jenis layanan pelaporan pajak dan klik tombol "Klik di sini" di sebelah kiri, atau pilih opsi "Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya."
Pilih Jenis SPT Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771).
Isi Data SPT dengan Benar
Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.