Berita Nasional Terkini

Tanpa Coretax! Cara Mudah Lapor SPT Tahunan via e-Filling dan Batas Lapor Pajak 2025

Sebagaimana diketahui, DJP Kemenkeu menerapkan sistem pajak baru dengan Coretax System mulai tahun 2025.

djponline.pajak.go.id
LAPOR PAJAK 2025 - Laman DJP Online untuk lapor SPT Tahunan secara online. Berikut caranya, segera lapor karena batasnya hingga 31 Maret 2025.(djponline.pajak.go.id) 

TRIBUNKALTIM.CO - Tanpa Coretax, inilah cara lapor pajak SPT Tahunan 2024 via e-Filling lengkap batas waktunya/

Sebagaimana diketahui, DJP Kemenkeu menerapkan sistem pajak baru dengan Coretax System mulai tahun 2025.

Namun, untuk pelaporan SPT Tahunan 2024 masih belum menggunakan Coretax.

Coretax system dianggap sebagai sistem canggih untuk perpajakan. Namun, belakangan ini banyak wajib pajak mengeluhkan coretax karena banyaknya kendala dan permasalahan.

Karena permasalahan itu, DJP belum menggunakan Coretax untuk pelaporan SPT tahun pajak 2024. Dengan begitu, Wajib Pajak masih menggunakan situs DJP Online untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, khususnya lapor SPT.

Baca juga: Inilah Cara Lapor SPT Pajak Tahunan 2024 via e-Filling dan Batas Waktunya, Belum Pakai Coretax

Batas Waktu Pelaporan

Ilustrasi e-filling. Simak cara lapor SPT tahunan 2024
Ilustrasi e-filling. Simak cara lapor SPT tahunan 2024 (Instagram ditjenpajakri)

Sebagai pengingat, batas akhir periode pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 adalah 31 Maret 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2025 bagi Wajib Pajak Badan.

Cara Lapor Pajak SPT Tahunan 2024

Akses Portal Layanan Wajib Pajak

Kunjungi laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://pajak.go.id/.

Klik banner "Portal Layanan Wajib Pajak" di bagian atas halaman. Pilih Jenis Layanan Pelaporan Pajak

Pilih jenis layanan pelaporan pajak dan klik tombol "Klik di sini" di sebelah kiri, atau pilih opsi "Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya." 

Pilih Jenis SPT Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771). 

Isi Data SPT dengan Benar

Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved