Berita Samarinda Terkini
Dua Pelaku Curanmor Diamankan Reskrim Polsek Samarinda Ulu
Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah Samarinda Ulu, Kota Samarinda berhasil diamankan Reskrim Polsek samarinda Ulu
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah Samarinda Ulu, Kota Samarinda berhasil diamankan Reskrim Polsek samarinda Ulu.
Dua pelaku berinisial M dan RR diamankan setelah melakukan Curanmor pada 6 Maret 2025 di jalan M. Yamin, gang Rahmat RT.028 Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Ulu Akp Wawan Gunawan, mengatakan bahwa benar pihaknya mengamankan pelaku pada Kamis (06/03) malam.
Ia menjelaskan bahwa korban yang sempat memakai kendaraan sekitar pukul 00.00 wita malam dan tidak lama kemudian korban langsung pulang ke rumah untuk beristirahat.
Namun keesokan harinya korban yang hendak ingin berangkat kerja, tidak mendapatkan sepeda motor beatnya dengan Nomor Polisi KT 4226 IV berwarna merah yang terparkir di depan rumah.
Baca juga: Polres Bontang Amankan Pelaku Curanmor, Curi 20 Motor dalam Dua Bulan
"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan serta mengalami kerugian sebesar Rp 6,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, team opnal polsek samarinda ulu, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku M dan RR pun diamankan di jalan Suwandi, Blok A, Kelurahan Gunung Kelua Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda pada Kamis, (06/03/2025) malam hari.
"Pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian tersebut," ucapnya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk diproses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Modus Berpura-pura Pinjam Motor, 2 Tersangka Curanmor Diamankan Polres PPU
Tidak hanya tersangka, Polsek Samarinda Ulu juga telah mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor bermerek honda beat berwarna merah dengan Nopol : KT 4226 IV dan Scoopy warna hitam putih dengan Nopol KT 2382 BBC.
"Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu dan akan dijerat dalam pasal 363 KUHP," pungkasnya. (*)
| Kasus Dana Hibah KONI Samarinda, Pembelaan Terdakwa: Bukan Niat Korupsi, Hanya Salah Tafsir |
|
|---|
| Pemkot Samarinda Belum Terapkan WFH ASN, Tunggu Arahan Walikota Andi Harun |
|
|---|
| 7 Saksi di Sidang Kasus Korupsi KONI Samarinda, Terungkap Ada Praktik Pinjam CV dan Dana Talangan |
|
|---|
| UMKM Minuman dan Kuliner di Samarinda Terhimpit Kenaikan Harga Plastik |
|
|---|
| Dishub Samarinda Siapkan Angkutan Massal, Tarif Mulai Rp1.000 Tanpa Ngetem |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250308-sepeda-motor.jpg)